Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Sat Reskoba Polres Brebes

Brebes.Metro Sumut
Sat Reskoba Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap seorang pria pengguna narkoba jenis sabu berinisial SR (34) di depan Pabrik Garmen PT Yoen Heung Megasari di Desa Jagapura Kecamatan Kersana, Kamis (18/05/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Reskoba AKP Eko Hadi P mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang adanya kecurigaan pelaku yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.“Kami mengamankan SR dalam kasus penyalahgunaan sabu. Dari dari tes urine yang dilakukan hasilnya positif menggunakan sabu,” ucap AKP Eko.

Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram dan alat yang digunakan untuk menghisap sabu, diantaranya adalah 1 buah bong, 1 buah pipet dan juga korek api.“Selain itu, juga diamankan STNK Honda Supra Tahun 2005, 1 unit handphone warna hitam merek Nokia serta uang tunai Rp300 ribu,” ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan Sat Reskoba Polres Brebes guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.(Humas Polres Brebes).

Tidak ada komentar