Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Sat Reskoba Polres Brebes
Brebes.Metro
Sumut
Sat
Reskoba Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap seorang pria pengguna narkoba
jenis sabu berinisial SR (34) di depan Pabrik Garmen PT Yoen Heung Megasari di
Desa Jagapura Kecamatan Kersana, Kamis (18/05/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres
Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Reskoba AKP Eko Hadi P
mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan
informasi dari masyarakat tentang adanya kecurigaan pelaku yang mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.“Kami mengamankan SR dalam kasus penyalahgunaan sabu. Dari
dari tes urine yang dilakukan hasilnya positif menggunakan sabu,” ucap AKP Eko.
Selain
mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas juga
mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram dan alat yang digunakan
untuk menghisap sabu, diantaranya adalah 1 buah bong, 1 buah pipet dan juga
korek api.“Selain itu, juga diamankan STNK Honda Supra Tahun 2005, 1 unit
handphone warna hitam merek Nokia serta uang tunai Rp300 ribu,” ungkapnya.
Pelaku
akan dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 UURI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.“Untuk pelaku dan
barang bukti sudah kami amankan Sat Reskoba Polres Brebes guna proses
penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.(Humas Polres Brebes).
Post a Comment