Nyambi Jual Narkoba, Seorang Buruh Ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat

Jakarta Barat.Metro Sumut
Anggota Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap Prima D (26) seorang buruh lantaran diduga menjual narkoba. Jumat (19/05/2017).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK didampingi Kasi Humas Aiptu Budi H mengatakan, tersangka ditangkap di Tempat Kos No 71 Jl. Keamanan Kel. Krukut Kec. Tamansari Jakarta Barat Rabu (10/05/2017).

Penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Tambora melakukan observasi wilayah mendapat informasi dari warga bahwa di Tempat kos No.71 Jalan Keamanan Kel. Krukut Kec. Tamansari Jakarta Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu.
Atas informasi tersebut kemudian anggota meluncur ke lokasi yang dimaksud, dan setelah sampai di tempat transaksi dan sasaran.

Anggota melihat seorang laki laki sedang berdiri depan kos dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan.“Saat digeledah anggota menemukan narkoba,” tutur Kompol M Syafi’i SIK, Jumat (19/05/2017).

Kompol M Syafi’i SIK menjelaskan, dari badan tersangka polisi menemukan satu bungkus plastic berisi 79 butir pil ecstasy warna putih yang disimpan dikantong celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambora guna pengembangan selanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasai 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Humas Polsek Tambora).

Tidak ada komentar