Nyambi Jual Narkoba, Seorang Buruh Ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat
Jakarta
Barat.Metro Sumut
Anggota
Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap Prima D (26) seorang buruh
lantaran diduga menjual narkoba. Jumat (19/05/2017).
Kapolsek
Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Syafi’i SIK didampingi Kasi Humas
Aiptu Budi H mengatakan, tersangka ditangkap di Tempat Kos No 71 Jl. Keamanan
Kel. Krukut Kec. Tamansari Jakarta Barat Rabu (10/05/2017).
Penangkapan
tersebut bermula saat anggota Polsek Tambora melakukan observasi wilayah
mendapat informasi dari warga bahwa di Tempat kos No.71 Jalan Keamanan Kel.
Krukut Kec. Tamansari Jakarta Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba
jenis shabu.
Atas
informasi tersebut kemudian anggota meluncur ke lokasi yang dimaksud, dan
setelah sampai di tempat transaksi dan sasaran.
Anggota
melihat seorang laki laki sedang berdiri depan kos dengan gerak gerik yang
mencurigakan kemudian langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan
penggeledahan.“Saat digeledah anggota menemukan narkoba,” tutur Kompol M
Syafi’i SIK, Jumat (19/05/2017).
Kompol
M Syafi’i SIK menjelaskan, dari badan tersangka polisi menemukan satu bungkus
plastic berisi 79 butir pil ecstasy warna putih yang disimpan dikantong celana
belakang sebelah kanan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke
Polsek Tambora guna pengembangan selanjutnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasai 114
ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Humas
Polsek Tambora).
Post a Comment