Polda Kalsel Tangkap Pengedar Obat Illegal Beromset Milyaran Rupiah, Dan Dua Oknum PNS Yang Terlibat Pungli
Kalsel.Metro
Sumut
Kapolda
Kalsel Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana menggelar jumpa pers (press release)
pengungkapan dua kasus, pungli pembuatan sertifikat tanah Prona senilai Rp120
juta dari 122 pemohon. Yang dilakukan oleh tersangka berinisial A selaku PNS di
Kantor Kelurahan Pekapuran Raya dan tersangka R mantan Lurah Pekapuran Raya
Kota Banjarmasin. Jumat (19/05/2017).
Kasus
yang kedua yakni, pencucian uang dengan modus penjualan obat daftar G yakni
zenith dan dextro yang telah dicabut ijinnya dengan omzet penjualan senilai Rp1
miliar per bulan. Dimana hasil penjualan obat daftar G tersebut disimpan di
beberapa bank pemerintah senilai Rp15 miliar lebih.
Akibat
tindakannya ini, tersangka bernama Haji SS warga Amuntai yang bersangkutan
telah melanggar UU Kesehatan Pasal 3 No 8/2010 dan tindak pidana pencucian
uang.
Pada
kasus lainnya, yakni, kasus pungli pembuatan sertifikat yang melibatkan dua
orang oknum PNS terjadi hari Kamis (2-2-2017) sekitar pukul 14.00 WITA di
Kantor Kelurahan Pekapuran Raya telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap dua oknum PNS tersebut oleh anggota Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus
Polda Kalsel.
Dimana
dua oknum melakukan tindakan pemerasan terhadap warga yang ingin membuat
sertifikat tanah sebesar Rp3,7 juta terhadap warga atas nama Supiani yang
merupakan peserta pendaftar pengurusan sertifikat tanah. Kegiatan ini atas
perintah tersangka R Lurah Pekapuran Raya tahun 2016).
Berdasarkan
pengembangan kasus ini, jumlah total uang pengurusan sertifikat tanah terkumpul
sebesar Rp120,8 juta dari 122 pemohon. Dimana modusnya, tersangka berdalih
meminta biaya pengukuran tanah, biaya balik nama serta biaya pembuatan
sertifikat.
Padahal
sesuai PP Menteri Agraria Bab IV pasal 14 ayat 2 berbunyi pendaftaran tanah
merupakan kewajiban dan tanggung ajwab pemerintah. Bahwa bagi masyarakat yang
tak mampu dapat dibebaskan dari biaya-biaya pendaftaran tanah.(Humas Polda Kalsel)
Post a Comment