Polda Kalsel Tangkap Pengedar Obat Illegal Beromset Milyaran Rupiah, Dan Dua Oknum PNS Yang Terlibat Pungli

Kalsel.Metro Sumut
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana menggelar jumpa pers (press release) pengungkapan dua kasus, pungli pembuatan sertifikat tanah Prona senilai Rp120 juta dari 122 pemohon. Yang dilakukan oleh tersangka berinisial A selaku PNS di Kantor Kelurahan Pekapuran Raya dan tersangka R mantan Lurah Pekapuran Raya Kota Banjarmasin. Jumat (19/05/2017).

Kasus yang kedua yakni, pencucian uang dengan modus penjualan obat daftar G yakni zenith dan dextro yang telah dicabut ijinnya dengan omzet penjualan senilai Rp1 miliar per bulan. Dimana hasil penjualan obat daftar G tersebut disimpan di beberapa bank pemerintah senilai Rp15 miliar lebih.

Akibat tindakannya ini, tersangka bernama Haji SS warga Amuntai yang bersangkutan telah melanggar UU Kesehatan Pasal 3 No 8/2010 dan tindak pidana pencucian uang.

Pada kasus lainnya, yakni, kasus pungli pembuatan sertifikat yang melibatkan dua orang oknum PNS terjadi hari Kamis (2-2-2017) sekitar pukul 14.00 WITA di Kantor Kelurahan Pekapuran Raya telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS tersebut oleh anggota Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Dimana dua oknum melakukan tindakan pemerasan terhadap warga yang ingin membuat sertifikat tanah sebesar Rp3,7 juta terhadap warga atas nama Supiani yang merupakan peserta pendaftar pengurusan sertifikat tanah. Kegiatan ini atas perintah tersangka R Lurah Pekapuran Raya tahun 2016).

Berdasarkan pengembangan kasus ini, jumlah total uang pengurusan sertifikat tanah terkumpul sebesar Rp120,8 juta dari 122 pemohon. Dimana modusnya, tersangka berdalih meminta biaya pengukuran tanah, biaya balik nama serta biaya pembuatan sertifikat.

Padahal sesuai PP Menteri Agraria Bab IV pasal 14 ayat 2 berbunyi pendaftaran tanah merupakan kewajiban dan tanggung ajwab pemerintah. Bahwa bagi masyarakat yang tak mampu dapat dibebaskan dari biaya-biaya pendaftaran tanah.(Humas Polda Kalsel)

Tidak ada komentar