Polres Langkat Musnakan 7,8 Kg Ganja Dan Ratusan Botol Miras
Langkat.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Langkat yang dipimpin oleh Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, SIK, MH,
memusnakan sejumlah barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat)
menjelang bulan Ramadhan berupa narkoba jenis ganja dan minuman keras (miras),
Jumat (26/05/2017) pukul 09.30 WIB.
Dalam
acara pemusnahan itu dihadiri oleh dr. Indra Salahudin M.Kes yang mewakili
Bupati Langkat, Pujianto SE Ketua Komisi A mewakili Ketua DPRD Langkat, Letkol
inf. Didi Efendi Danyon Raider 100 PS Binjai, Mayor Mar. Senin Mahendra yang
mewakili Danyon Marinir Tangkah Lagan, Mayor Imam Masrul mewakili Danyon
Arhanuds Binjai, Kompol adam malik Wakaden Brimob Binjai, Kompol Edy Yanto
mewakili kepala BNN kab. Langkat.
Selain
itu H. Ainul Aswat mewakili Kamenag Pemkab Langkat, Suhyar Muliamin Msi Kadis
Prindag Kab. Langkat, Rika mewakili Dinas Pariwisata Kab. Langkat, Sulaiman
Tambusai, Ketua GNPF Kab. Langkat, Heru Widiyanto ketua KNPI pemkab langkat,
Syahrijal ketua PMK kab. Langkat, H. Sulaiman Tambuse tokoh agama turut
menghadiri kegiatan.
Dalam
sambutannya, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, SIK, MH, mengatakan, barang
bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil operasi pekat Polres Langkat
menjelang bulan ramadhan dengan sasaran miras, penyalah gunaan narkotika jenis
ganja kering.
Operasi
tersebut dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif untuk kenyamanan dan
keamanan umat muslim dalam menjalan kan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Selain
itu Kapolres juga meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan Pemkab
Langkat dan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama
memberantas penyalah gunaan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya yang
telah meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas.
Usai
sambutan dari Kapolres di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa
Mmiras sebanyak 634 botol dari berbagai jenis/merk dan daun ganja kering
seberat 7.828,03 gram, hasil sitaan dari
tersangka wanita inisial CJ (41), warga dusun Samilar Desa Sukajadi Kec.
Wilayah Pesam Kab. Bener Meriah.
Setelah
kegiatan pemusnahan barang bukti usai dilanjutkan dengan penandatanganan berita
acara pemusnahan yang di tanda tangani oleh Kapolres langkat, Sekda Kab.
Langkat, mewakili Kejaksaan Negeri stabat dan mewakili BNN Kab. Langkat.(Humas Polda
Sumut)
Post a Comment