Polres Langkat Musnakan 7,8 Kg Ganja Dan Ratusan Botol Miras

Langkat.Metro Sumut
Kepolisian Resor Langkat yang dipimpin oleh Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, SIK, MH, memusnakan sejumlah barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan Ramadhan berupa narkoba jenis ganja dan minuman keras (miras), Jumat (26/05/2017) pukul 09.30 WIB.

Dalam acara pemusnahan itu dihadiri oleh dr. Indra Salahudin M.Kes yang mewakili Bupati Langkat, Pujianto SE Ketua Komisi A mewakili Ketua DPRD Langkat, Letkol inf. Didi Efendi Danyon Raider 100 PS Binjai, Mayor Mar. Senin Mahendra yang mewakili Danyon Marinir Tangkah Lagan, Mayor Imam Masrul mewakili Danyon Arhanuds Binjai, Kompol adam malik Wakaden Brimob Binjai, Kompol Edy Yanto mewakili kepala BNN kab. Langkat.

Selain itu H. Ainul Aswat mewakili Kamenag Pemkab Langkat, Suhyar Muliamin Msi Kadis Prindag Kab. Langkat, Rika mewakili Dinas Pariwisata Kab. Langkat, Sulaiman Tambusai, Ketua GNPF Kab. Langkat, Heru Widiyanto ketua KNPI pemkab langkat, Syahrijal ketua PMK kab. Langkat, H. Sulaiman Tambuse tokoh agama turut menghadiri kegiatan.

Dalam sambutannya, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, SIK, MH, mengatakan, barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil operasi pekat Polres Langkat menjelang bulan ramadhan dengan sasaran miras, penyalah gunaan narkotika jenis ganja kering.

Operasi tersebut dilakukan guna menciptakan situasi yang kondusif untuk kenyamanan dan keamanan umat muslim dalam menjalan kan ibadah puasa di bulan ramadhan.

Selain itu Kapolres juga meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan Pemkab Langkat dan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas penyalah gunaan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya yang telah meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas.

Usai sambutan dari Kapolres di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa Mmiras sebanyak 634 botol dari berbagai jenis/merk dan daun ganja kering seberat 7.828,03  gram, hasil sitaan dari tersangka wanita inisial CJ (41), warga dusun Samilar Desa Sukajadi Kec. Wilayah Pesam Kab. Bener Meriah.

Setelah kegiatan pemusnahan barang bukti usai dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang di tanda tangani oleh Kapolres langkat, Sekda Kab. Langkat, mewakili Kejaksaan Negeri stabat dan mewakili BNN Kab. Langkat.(Humas Polda Sumut)



Tidak ada komentar