Polda Kembali Tangkap Seorang Kurir Sabu

Bengkulu.Metro Sumut
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap Ha (22) pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Ha ditangkap saat berada di depan Utama Motor jalan Soeprapto kelurahan pengatungan Ratu Samban Kota Bengkulu. Jumat (26/05/2017).

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Penyidik berhasil menangkap Ha dengan barang bukti berupa Ha dengan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut kertas koran.

Barang bukti tersebut ditemukan di lantai teras utama motor tempat Ha ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan Ha mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari Sdr Su.

Atas perbuatannya tersebut Ha dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Humas Polda Bengkulu).


Tidak ada komentar