Polda Kembali Tangkap Seorang Kurir Sabu
Bengkulu.Metro
Sumut
Direktorat
Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap Ha (22) pelaku penyalah
gunaan narkotika jenis sabu. Ha ditangkap saat berada di depan Utama Motor
jalan Soeprapto kelurahan pengatungan Ratu Samban Kota Bengkulu. Jumat
(26/05/2017).
Berawal
dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi
transaksi narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut Penyidik berhasil
menangkap Ha dengan barang bukti berupa Ha dengan barang bukti berupa satu
paket sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut kertas koran.
Barang
bukti tersebut ditemukan di lantai teras utama motor tempat Ha ditangkap,
setelah dilakukan pemeriksaan Ha mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah
miliknya yang ia dapatkan dari Sdr Su.
Atas
perbuatannya tersebut Ha dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU
RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20
tahun. (Humas Polda Bengkulu).
Post a Comment