Satu Lagi, Jaringan Peredaran Gelap Narkoba Terbongkar
Bengkulu.Metro
Sumut
Satu
lagi jaringan peredaran gelap Narkotika terbongkar. Setelah beberapa waktu
penyidik Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap Ha seorang kurir
dengan barang bukti berupa satu paket Sabu yang ditangkap di jalan Suprapto
kota Bengkulu. Jumat (26/05/2017).
Dari
Ha barang haram berupa sabu tersebut ia dapatkan dari rekannya yaitu Su (29).
mendapatkan informasi ini penyidik langsung bergerak menuju ke jalan sepakat
Sawah Lebar Kota Bengkulu untuk melakukan penangkapan Su. pada saat ditangkap
Su mengakui bahwa ia menyimpan satu paket ganja di tong sampah di depan
rumahnya.
Setelah
dilakukan pencarian penyidik menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas
koran di dalam potongan kotak rokok. Pengakuan Su ia mendapatkan paket ganja tersebut
dari rekannya Uj. Setelah menangkap Su penyidik juga berhasil menangkap Is dan
Uj di Pasar Minggu Bengkulu.
terhadap
ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal
111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman
aksimal hingga 12 tahun penjara. (Humas Polda Bengkulu).
Post a Comment