Satu Lagi, Jaringan Peredaran Gelap Narkoba Terbongkar

Bengkulu.Metro Sumut
Satu lagi jaringan peredaran gelap Narkotika terbongkar. Setelah beberapa waktu penyidik Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap Ha seorang kurir dengan barang bukti berupa satu paket Sabu yang ditangkap di jalan Suprapto kota Bengkulu. Jumat (26/05/2017).

Dari Ha barang haram berupa sabu tersebut ia dapatkan dari rekannya yaitu Su (29). mendapatkan informasi ini penyidik langsung bergerak menuju ke jalan sepakat Sawah Lebar Kota Bengkulu untuk melakukan penangkapan Su. pada saat ditangkap Su mengakui bahwa ia menyimpan satu paket ganja di tong sampah di depan rumahnya.

Setelah dilakukan pencarian penyidik menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas koran di dalam potongan kotak rokok. Pengakuan Su ia mendapatkan paket ganja tersebut dari rekannya Uj. Setelah menangkap Su penyidik juga berhasil menangkap Is dan Uj di Pasar Minggu Bengkulu.

terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman aksimal hingga 12 tahun penjara. (Humas Polda Bengkulu).


Tidak ada komentar