Polres Aceh Jaya Ringkus Seorang Pengedar Ganja
Aceh
Jaya.Metro Sumut
Satuan
Resnarkoba Polres Aceh Jaya kembali berhasil menangkap seorang pengedar
Narkotika Jenis Ganja di Desa Kaye Unoe Kecamatan Krung Sabe Kabupaten Aceh
Jaya. Jumat (26/05/2017).
Pengedar
yang ditangkap tersebut berinisial JDI alias Brimob (36) Petani, warga Desa
Sabet Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (23/05/2017).
Dari
tangan pelaku Petugas mengamankan tiga Bal Narkotika jenis Ganja yang dibungkus
dengan plastik warna hitam serta dikemas dengan lakban warna kuning yang
disimpan dalam Tas Ransel Loreng seberat 2.5 kg dan satu unit Sepeda Motor
jenis Beat warna hitam No Pol BL 3979 AC.
Kapolres
Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, melalui Kasat Narkoba Res Aceh Jaya
Iptu Mahfud Musady, S.E, mengatakan, penangkapan yang kita lakukan ini
sebelumnya merupakan informasi dari masyarakat setempat, bahwa di Desa tersebut
sudah sering terjadi transaksi dan peredaran Narkotika jenis Ganja.
“Berkat
informasi tersebut, kemudian Petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan
Penyelidikan, setiba di Jalan persawahan yang terletak di Desa Kayee Uno Kec.
Krueng Sabee, Petugas melihat satu Unit Sepeda Motor Honda Beat yang
mencurigakan sedang membawa Tas Ransel Loreng, kemudian petugas membuntuti
Sepeda Motor tersebut dan pada saat Sepeda Motor berhenti petugas langsung
melakukan penangkapan,”jelas Kasat.
“Setelah
diperiksa dan digeledah, petugas akhirnya menemukan barang haram
tersebut,”pungkas Mahfud
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti yang ditemukan
petugas dibawa ke Polres Aceh Jaya Sat Narkoba Polres Aceh Jaya guna untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Humas Polda Aceh/Humas Aceh Jaya).
Post a Comment