Polres Aceh Jaya Ringkus Seorang Pengedar Ganja

Aceh Jaya.Metro Sumut
Satuan Resnarkoba Polres Aceh Jaya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika Jenis Ganja di Desa Kaye Unoe Kecamatan Krung Sabe Kabupaten Aceh Jaya. Jumat (26/05/2017).

Pengedar yang ditangkap tersebut berinisial JDI alias Brimob (36) Petani, warga Desa Sabet Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (23/05/2017).

Dari tangan pelaku Petugas mengamankan tiga Bal Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam serta dikemas dengan lakban warna kuning yang disimpan dalam Tas Ransel Loreng seberat 2.5 kg dan satu unit Sepeda Motor jenis Beat warna hitam No Pol BL 3979 AC.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, melalui Kasat Narkoba Res Aceh Jaya Iptu Mahfud Musady, S.E, mengatakan, penangkapan yang kita lakukan ini sebelumnya merupakan informasi dari masyarakat setempat, bahwa di Desa tersebut sudah sering terjadi transaksi dan peredaran Narkotika jenis Ganja.

“Berkat informasi tersebut, kemudian Petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan Penyelidikan, setiba di Jalan persawahan yang terletak di Desa Kayee Uno Kec. Krueng Sabee, Petugas melihat satu Unit Sepeda Motor Honda Beat yang mencurigakan sedang membawa Tas Ransel Loreng, kemudian petugas membuntuti Sepeda Motor tersebut dan pada saat Sepeda Motor berhenti petugas langsung melakukan penangkapan,”jelas Kasat.

“Setelah diperiksa dan digeledah, petugas akhirnya menemukan barang haram tersebut,”pungkas Mahfud

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Aceh Jaya Sat Narkoba Polres Aceh Jaya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Humas Polda Aceh/Humas Aceh Jaya).

Tidak ada komentar