Cabuli Anak Kandungnya Berusia 12 Tahun, DP Ditangkap Sat Reskrim Polres Kulonprogo
Kulonprogo.Metro
Sumut
Seorang
ayah berinisial DP (41) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang lahir dari
istri pertama, sebut saja Bunga (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar
kelas 5. DP telah melakukan aksinya tersebut sejak Desember 2016 hingga April
2017. Aksi bejat DP sendiri dilaporkan oleh nenek korban atau mantan mertua DP.
Jumat (19/05/2017).
“Nenek
korban dari sang ibu mendapat cerita dari korban bahwa ayahnya sering melakukan
tindakan tidak senonoh seperti menyentuh bagian intim korban bahkan saling
menggesekkan alat kelamin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Dicky
Hermansyah, Kamis (18/05/2017).
AKP
Dicky mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada 21 April 2017 lalu setelah
bukti-bukti dan saksi dalam kasus tersebut lengkap. Setidaknya, telah 4 kali
Bunga menjadi sarana pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri ketika
Bunga berkunjung ke rumah DP.“Aksi tersebut dilakukan di kamar DP ketika
kondisi rumah dalam keadaan kosong. Korban tidak tinggal serumah dengan ayahnya
karena telah bercerai dengan ibu korban. Kini korban tinggal bersama sang nenek
di Kulur, Kecamatan Temon. Sedangkan sang ibu bekerja di luar negeri,” ucap AKP
Dicky.
Setelah
mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya tersebut, korban sempat
mengalami stres selama beberapa saat. Namun kini kondisi psikologi korban telah
berangsur membaik, bahkan korban telah beraktivitas kembali seperti biasanya
dengan asuhan sang nenek.“Akibat perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 81
UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 22 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah
sepertiga hukuman karena pelaku merupakan ayah korban,” kataAKP Dicky.(Humas
Polres Kulonprogo).
Post a Comment