Cabuli Anak Kandungnya Berusia 12 Tahun, DP Ditangkap Sat Reskrim Polres Kulonprogo

Kulonprogo.Metro Sumut
Seorang ayah berinisial DP (41) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang lahir dari istri pertama, sebut saja Bunga (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 5. DP telah melakukan aksinya tersebut sejak Desember 2016 hingga April 2017. Aksi bejat DP sendiri dilaporkan oleh nenek korban atau mantan mertua DP. Jumat (19/05/2017).

“Nenek korban dari sang ibu mendapat cerita dari korban bahwa ayahnya sering melakukan tindakan tidak senonoh seperti menyentuh bagian intim korban bahkan saling menggesekkan alat kelamin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Dicky Hermansyah, Kamis (18/05/2017).

AKP Dicky mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada 21 April 2017 lalu setelah bukti-bukti dan saksi dalam kasus tersebut lengkap. Setidaknya, telah 4 kali Bunga menjadi sarana pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri ketika Bunga berkunjung ke rumah DP.“Aksi tersebut dilakukan di kamar DP ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong. Korban tidak tinggal serumah dengan ayahnya karena telah bercerai dengan ibu korban. Kini korban tinggal bersama sang nenek di Kulur, Kecamatan Temon. Sedangkan sang ibu bekerja di luar negeri,” ucap AKP Dicky.

Setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya tersebut, korban sempat mengalami stres selama beberapa saat. Namun kini kondisi psikologi korban telah berangsur membaik, bahkan korban telah beraktivitas kembali seperti biasanya dengan asuhan sang nenek.“Akibat perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan ayah korban,” kataAKP Dicky.(Humas Polres Kulonprogo).



Tidak ada komentar