Dit Resnarkoba Polda Sumsel Amankan 498 Butir Ekstasi Dari Tersangka Tukang Isi Air Minum
Sumsel.Metro Sumut
Dengan alasan karena kenal dan sudah sering
berkomunikasi, membuat tersangka inisial BB alias BO (26), warga Jalan
Kesehatan Kelurahan Dempo Permai Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota
Lubuklinggau, mau menerima dan tidak curiga saat dipesani narkoba berupa
ekstasi oleh kenalannya tersebut. Selasa (18/04/2017).
Namun siapa sangka, saat ia tengah mengantarkan
ekstasi warna hujau logo poundsterling sebanyak 498 butir bersama seorang
rekannya, RI (29), ke sebuah parkiran di halaman Hotel Royal Jalan Yos Sudarso
Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau, ia dan rekannya tersebut malah
langsung ditangkap kenalannya yang tak lain adalah Polisi yang memesan ekstasi
tersebut.
Pada gelar tersangka dan barang bukti di Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan, Minggu (16/04/2017), tersangka BO yang sehari-hari
berkerja sebagai tukang isi air minum tersebut, mengatakan, dalam perkara ini,
ia hanya bertugas sebagai perantara dan mencarikan orang yang hendak membeli
ekstasi.“Ekstasi itu bukan punya saya, tapi punya MR dan saya hanya
mengantarkan saja kepada kenalan saya itu. Saya tidak tahu kalau kenalan saya
itu adalah Polisi, saya dengan kenalan saya itu juga sudah sering
berkomunikasi,” jelasnya.
Diceritakan tersangka bapak satu orang anak tersebut,
kronologis pemesanan ekstasi tersebut berwal saat kenalannya yang tak lain adalah
Polisi itu minta dicarikan ekstasi kepadanya.
Karena itu, ia pun langsung menghubungi kenalannya
yang lain, MR (45), warga Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi
Rawas.“Setelah itu, Rusdi pun langsung mengantar ekstasi tersebut ke
Lubuklinggau melalui Riko dan kemudian bertemu dengan saya. Setelah bertemu,
saya dan tersangka RI kemudian menemui pembelinya yang tak lain adalah Polisi,”
terangnya.
Masih dikatakan tersangka BO, ia juga telah lama
mengkonsumsi narkoba khususnya berupa ekstasi dan kurang lebih sudah sejak dua
tahun belakangan.“Saya biasa makai di cafe atau di diskotik di lingkungan.
Bahkan, saya kadang juga mengedarkan, satu butir pil ekstasi saya jual Rp. 300
ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Rusdi, mengatakan, ekstasi
tersebut ia ambil dari seorang bandar di Kecamatan Rupit berinisial IR (DPO)
yang kemudian ia antarkan melalui tersangka RI ke Lubuklinggau untuk menemui
tersangka RO.“Jadi kami itu sudah saling kenal. Rencananya, dari ekstasi
tersebut kami akan mendapatkan untung Rp. 30 ribu per butir yang laku terjual.
Kalau itu totalnya ada 498 butir tinggal kalikan saja Rp 30 ribu,” jelasnya.
Masih dikatakan tersangka kakek tiga orang cucu tersebut,
ia baru kali ini mengambil ekstasi kepada IR dan itu ia lakukan karena ada yang
memesan.“Baru inilah ambil kepada tersangka IR dan kami memang saling kenalan.
Saya kerja sebagai petani karet dan sawit tapi lagi sepi sekarang,” terangnya.
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel,
AKBP Syahril Musa, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap ketiga
tersangka tersebut dilakukan berawal setelah pihaknya mendapat informasi di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.“Sebelum
melakukan penangkapan pada Sabtu, 15 April 2017 sekira pukul 06.30 wib, kita
sejak dua hari sebelumnya telah melakukan pengintaian,” jelasnya.
Dari pengintaian termasuk cara yang dilakukan pihaknya
tersebut, dikatakan Syahril, akhirnya pihaknya pun berhasil mengamankan dua
orang tersangka yakni tersangka BO dan RI yang saat itu sedang hendak
bertransaksi termasuk mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 498 butir yang
dibungkus menjadi lima kantong.“Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kita
dapatkan informasi barang bukti tersebut didapat dari tersangka Rusdi yang
langsung kita amankan saat berada di rumahnya,” terangnya.
Tak putus sampai di sana, dikatakan Syahril, pihaknya
pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MR dan diketahui ekstasi
tersebut adalah milik seorang bandar inisial IR warga Rupit yang saat ini masih
buron.“Untuk pangsa pasarannya, mereka biasanya mengendarakan narkoba tersebut
ke cafe termasuk diskotik yang berada di Musi Rawas dan Linggau. Dan dugaan
sementara, narkoba tersebut masih masuk dari Malaysia-Medan,” ungkapnya.(Humas
Polda Sumsel).
Post a Comment