Dit Resnarkoba Polda Sumsel Amankan 498 Butir Ekstasi Dari Tersangka Tukang Isi Air Minum

Sumsel.Metro Sumut
Dengan alasan karena kenal dan sudah sering berkomunikasi, membuat tersangka inisial BB alias BO (26), warga Jalan Kesehatan Kelurahan Dempo Permai Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau, mau menerima dan tidak curiga saat dipesani narkoba berupa ekstasi oleh kenalannya tersebut. Selasa (18/04/2017).

Namun siapa sangka, saat ia tengah mengantarkan ekstasi warna hujau logo poundsterling sebanyak 498 butir bersama seorang rekannya, RI (29), ke sebuah parkiran di halaman Hotel Royal Jalan Yos Sudarso Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau, ia dan rekannya tersebut malah langsung ditangkap kenalannya yang tak lain adalah Polisi yang memesan ekstasi tersebut.

Pada gelar tersangka dan barang bukti di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Minggu (16/04/2017), tersangka BO yang sehari-hari berkerja sebagai tukang isi air minum tersebut, mengatakan, dalam perkara ini, ia hanya bertugas sebagai perantara dan mencarikan orang yang hendak membeli ekstasi.“Ekstasi itu bukan punya saya, tapi punya MR dan saya hanya mengantarkan saja kepada kenalan saya itu. Saya tidak tahu kalau kenalan saya itu adalah Polisi, saya dengan kenalan saya itu juga sudah sering berkomunikasi,” jelasnya.

Diceritakan tersangka bapak satu orang anak tersebut, kronologis pemesanan ekstasi tersebut berwal saat kenalannya yang tak lain adalah Polisi itu minta dicarikan ekstasi kepadanya.

Karena itu, ia pun langsung menghubungi kenalannya yang lain, MR (45), warga Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas.“Setelah itu, Rusdi pun langsung mengantar ekstasi tersebut ke Lubuklinggau melalui Riko dan kemudian bertemu dengan saya. Setelah bertemu, saya dan tersangka RI kemudian menemui pembelinya yang tak lain adalah Polisi,” terangnya.

Masih dikatakan tersangka BO, ia juga telah lama mengkonsumsi narkoba khususnya berupa ekstasi dan kurang lebih sudah sejak dua tahun belakangan.“Saya biasa makai di cafe atau di diskotik di lingkungan. Bahkan, saya kadang juga mengedarkan, satu butir pil ekstasi saya jual Rp. 300 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Rusdi, mengatakan, ekstasi tersebut ia ambil dari seorang bandar di Kecamatan Rupit berinisial IR (DPO) yang kemudian ia antarkan melalui tersangka RI ke Lubuklinggau untuk menemui tersangka RO.“Jadi kami itu sudah saling kenal. Rencananya, dari ekstasi tersebut kami akan mendapatkan untung Rp. 30 ribu per butir yang laku terjual. Kalau itu totalnya ada 498 butir tinggal kalikan saja Rp 30 ribu,” jelasnya.

Masih dikatakan tersangka kakek tiga orang cucu tersebut, ia baru kali ini mengambil ekstasi kepada IR dan itu ia lakukan karena ada yang memesan.“Baru inilah ambil kepada tersangka IR dan kami memang saling kenalan. Saya kerja sebagai petani karet dan sawit tapi lagi sepi sekarang,” terangnya.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan berawal setelah pihaknya mendapat informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.“Sebelum melakukan penangkapan pada Sabtu, 15 April 2017 sekira pukul 06.30 wib, kita sejak dua hari sebelumnya telah melakukan pengintaian,” jelasnya.

Dari pengintaian termasuk cara yang dilakukan pihaknya tersebut, dikatakan Syahril, akhirnya pihaknya pun berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni tersangka BO dan RI yang saat itu sedang hendak bertransaksi termasuk mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 498 butir yang dibungkus menjadi lima kantong.“Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kita dapatkan informasi barang bukti tersebut didapat dari tersangka Rusdi yang langsung kita amankan saat berada di rumahnya,” terangnya.

Tak putus sampai di sana, dikatakan Syahril, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MR dan diketahui ekstasi tersebut adalah milik seorang bandar inisial IR warga Rupit yang saat ini masih buron.“Untuk pangsa pasarannya, mereka biasanya mengendarakan narkoba tersebut ke cafe termasuk diskotik yang berada di Musi Rawas dan Linggau. Dan dugaan sementara, narkoba tersebut masih masuk dari Malaysia-Medan,” ungkapnya.(Humas Polda Sumsel).

Tidak ada komentar