Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Kuningan Lakukan Tahap Dua Penyerahan Tersangka Kasus Curas
Kuningan.Metro Sumut
Unit Ranmor Satuan Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat
melakukan Tahap 2 melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana
Pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (18/04/2017).
Aksi pencurian dan kekerasan tersebut terjadi pada
Jumat (27/04/2017) diketahui sekira jam 02.00 wib telah terjadi tindak pidana
pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh EA (19) bersama temannya yang
masih dalam proses pengerjaan.
Pada waktu itu, pelaku memanjat tembok rumah belakang
menggunakan tangga bambu setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan
menodong pembantu rumah tangga korban dengan menggunakan pisau kemudian pelaku
mengambil uang sebesar Rp.1 juta, satu buah handphone Merk Samsung Galaxi S3
warna biru dongker, satu buah handphone Merk Mito Type 168 warna merah dan satu
unit mobil berikut STNK dan kunci kontak Jenis Nissan Grand Livina Nopol
E-1240-YH warna putih tulang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami
kerugian sebesar Rp.160.300.000.(Humas Polres Kuningan).
Post a Comment