Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Kuningan Lakukan Tahap Dua Penyerahan Tersangka Kasus Curas

Kuningan.Metro Sumut
Unit Ranmor Satuan Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat melakukan Tahap 2 melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (18/04/2017).

Aksi pencurian dan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (27/04/2017) diketahui sekira jam 02.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh EA (19) bersama temannya yang masih dalam proses pengerjaan.

Pada waktu itu, pelaku memanjat tembok rumah belakang menggunakan tangga bambu setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan menodong pembantu rumah tangga korban dengan menggunakan pisau kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp.1 juta, satu buah handphone Merk Samsung Galaxi S3 warna biru dongker, satu buah handphone Merk Mito Type 168 warna merah dan satu unit mobil berikut STNK dan kunci kontak Jenis Nissan Grand Livina Nopol E-1240-YH warna putih tulang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.160.300.000.(Humas Polres Kuningan).

Tidak ada komentar