Bacok Korbannya Dengan Parang, Warga Kampung Salam Ditangkap Sat Reskrim
Belawan.Metro
Sumut
(37)
warga Kampung Salam, Belawan ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan pada Kamis 16 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 wib.
Informasi
yang dihimpun Media ini, IP ditangkap di Kampung Sukur Kelurahan Belawan II
dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukannya pada bulan Desember 2016
dengan cara membacok korbannya dengan menggunakan parang.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim
Ipda A.R. Riza, SH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah
melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban yang mengarah kepada tersangka
sebagai pelakunya. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan
tersangka yang dilanjutkan dengan penangkapan saat tersangka sedang berada di
kampung sukur kelurahan Belawan II.
"Keterangan
korban mengatakan, saat dirinya sedang duduk - duduk di warung es kelapa, tiba
- tiba tersangka datang dengan membawa parang dan langsung mengejar korban.
Melihat itu korban langsung lari dan sempat berhenti untuk menanyakan maksud
tersangka, namun bukan menjawa, tersangka malah membacok korban dengan
menggunakan parang yang mengenai bahu kanan korban." ungkap Kanit I.
"Korban
yang dalam keadaan terluka melarikan diri ke perkampungan warga dimana
tersangka tidak mengejarnya lagi. Saat ini tersangka sedang menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun."
Tutup Kanit I Sat Reskrim.(Hamnas).
Post a Comment