Tim Cyber Crime Mabes Polri Berhasil Tangkap Guru SMK Penyebar Isu Rush Money
Jakarta.Metro
Sumut
Tim
Cyber Crime Mabes Polri berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AR, 31
tahun, pekerjaan guru SMK, alamat Penjaringan Jakarta Utara, atas dugaan pelaku
penyebar isu “rush money”, atau penarikan uang dari bank secara besar-besaran.
Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, penangkapan terhadap tersangka
terkait dengan postingan Facebook milik tersangka, dengan akun Abu Uwais,
dimana dalam akun Facebook tersebut terdapat unggahan foto tersangka sedang
tidur seolah-olah sudah mengambil uang bank, di situ ada uang dan ada buku
tabungannya.
“ Dia
mengajak kepada semua orang untuk mengambil tabungannya yang disimpan dalam
bank komunisme. Jadi ini sangat provokatif sekali, tentu sangat tidak mendidik
dan sangat tidak baik untuk masyarakat ” Kata Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam
keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (26-11-2016).
Bersama
tersangka, Polisi juga mengamankan sebuah handphone, juga beberapa kelengkapan
barang pribadi, yang sedang dalam pemerikasaan.
“Dalam
proses penyidikan, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ” Ucap
Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Humas Polri).
Post a Comment