Tim Cyber Crime Mabes Polri Berhasil Tangkap Guru SMK Penyebar Isu Rush Money

Jakarta.Metro Sumut
Tim Cyber Crime Mabes Polri berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AR, 31 tahun, pekerjaan guru SMK, alamat Penjaringan Jakarta Utara, atas dugaan pelaku penyebar isu “rush money”, atau penarikan uang dari bank secara besar-besaran.

Informasi yang dihimpun Media ini, Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, penangkapan terhadap tersangka terkait dengan postingan Facebook milik tersangka, dengan akun Abu Uwais, dimana dalam akun Facebook tersebut terdapat unggahan foto tersangka sedang tidur seolah-olah sudah mengambil uang bank, di situ ada uang dan ada buku tabungannya.

“ Dia mengajak kepada semua orang untuk mengambil tabungannya yang disimpan dalam bank komunisme. Jadi ini sangat provokatif sekali, tentu sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik untuk masyarakat ” Kata Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (26-11-2016).

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan sebuah handphone, juga beberapa kelengkapan barang pribadi, yang sedang dalam pemerikasaan.

“Dalam proses penyidikan, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ” Ucap Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Humas Polri).

Tidak ada komentar