Pendalaman Penangkapan Teroris Di Banten

Banten.Metro Sumut
Penangkapan terhadap ESB alias Abu Syifa di Jalan Raya Pandeglang, di kios pulsa dan telpon seluler warna hijau, yang berjarak kurang lebih 50 meter dari SPBU, hari Minggu (27/11/2016) oleh Densus 88 Polri, langsung dikembangkan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Tersangka ESB, yang diketahui kelahiran 1986 ini, tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Serang, Banten.

Densus 88 Polri yang diback up oleh Ditreskrimum Polda Banten, Den Gegana Sat Brimob Polda Banten dan Polres Serang, langsung melakukan pendalaman. Sekitar pukul 13.00 wib s/d 14.30 wib, dilakukan penggeledahan rumah tersangka.

Kemudian, Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Banten didampingi oleh Densus 88 Polri melaksanakan identifikasi terhadap barang bukti milik tersangka dan jaringannya, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan 3 orang tetangga tersangka.

Dari penggeledahan rumah tersangka, disita barang bukti berupa :

01. Laptop merk lenovo 114 I bd
02. 2 buah Hp
04. 2 buah hp merk black berry dan samsung
05. CPU komputer, 4 HP Samsung

06. Hp 9 unit di atas etalase, Hp 12 unit di konter
07. 1 buah box warna hijau berisi
08. 2 buah Sim Card xl
09. Crisbo atau pistol panah
10. Gas tabung
11. Senapan angin
12. Pupuk ZA seberat 1 kg

Dari pendelaman, juga terungkap keterlibatan tersangka ESB terkait kegiatan terduga teroris RPW yang telah ditangkap di Majalengka.

Selain itu, tersangka ESB juga mengetahui pembelian bahan-bahan kimia pembuatan narkotika jenis shabu untuk mencari dana amaliah. Termasuk juga, tersangka mengetahui proses pembuatan bahan peledak. (Pid Polda Banten]

Tidak ada komentar