Pendalaman Penangkapan Teroris Di Banten
Banten.Metro
Sumut
Penangkapan
terhadap ESB alias Abu Syifa di Jalan Raya Pandeglang, di kios pulsa dan telpon
seluler warna hijau, yang berjarak kurang lebih 50 meter dari SPBU, hari Minggu
(27/11/2016) oleh Densus 88 Polri, langsung dikembangkan.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tersangka ESB, yang diketahui kelahiran 1986 ini,
tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Serang, Banten.
Densus
88 Polri yang diback up oleh Ditreskrimum Polda Banten, Den Gegana Sat Brimob
Polda Banten dan Polres Serang, langsung melakukan pendalaman. Sekitar pukul
13.00 wib s/d 14.30 wib, dilakukan penggeledahan rumah tersangka.
Kemudian,
Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Banten didampingi oleh Densus 88 Polri
melaksanakan identifikasi terhadap barang bukti milik tersangka dan
jaringannya, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan 3 orang tetangga tersangka.
Dari
penggeledahan rumah tersangka, disita barang bukti berupa :
01.
Laptop merk lenovo 114 I bd
02.
2 buah Hp
04.
2 buah hp merk black berry dan samsung
05.
CPU komputer, 4 HP Samsung
06.
Hp 9 unit di atas etalase, Hp 12 unit di konter
07.
1 buah box warna hijau berisi
08.
2 buah Sim Card xl
09.
Crisbo atau pistol panah
10.
Gas tabung
11.
Senapan angin
12.
Pupuk ZA seberat 1 kg
Dari
pendelaman, juga terungkap keterlibatan tersangka ESB terkait kegiatan terduga
teroris RPW yang telah ditangkap di Majalengka.
Selain
itu, tersangka ESB juga mengetahui pembelian bahan-bahan kimia pembuatan
narkotika jenis shabu untuk mencari dana amaliah. Termasuk juga, tersangka
mengetahui proses pembuatan bahan peledak. (Pid Polda Banten]
Post a Comment