Unit Resmob Polrestabes Surabaya Membekuk Dua Penjambret
Surabaya.Metro Sumut
Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap
dua anak remaja yang telah menjambret di jalanan, Terhitung telah ada delapan
tempat kejadian perkara yang dijadikan lokasi para penjambret ini beraksi.
Senin (24/10/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Para tersangka yang
masih ABG ini, berinisial RB (18) dan AD
(16), Keduanya warga Jalan Tambakasari Surabaya. Karena AD masih di bawah umur,
maka ia dibawa ke Bapas Anak untuk
dilakukan pembinaan.
Aksi kedua tersangka ini berakhir di Jalan Rajawali
Surabaya, Pada saat itu korban Syamdani yang dijambret tasnya mengejar
tersangka, dan kemudian tersangka terjatuh setelah menabrak trotoar.
Tersangka selalu mencari korban perempuan dan anak-
anak, dan melakukan aksinya dengan cara
berboncengan memutar- mutar wilayah Surabaya,” Setelah menemukan
sasaran, kemudian memepet kendaraan korban yang sedang berhenti di jalan dan
mengambil barang seperti handphone “ Kata Kompol Bayu Indra Wiguno
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka mengaku, uang hasil kejahatannya itu
dibuatnya untuk minum- minuman keras di Jalan Tambakasri Surabaya dan kebutuhan
keluarga.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit
sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana dan satu buah handphone
hasil kejahatan. Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KHP
dengan ancaman hukuman sembilang tahun penjara.(Ici).
Post a Comment