Unit Resmob Polrestabes Surabaya Membekuk Dua Penjambret

Surabaya.Metro Sumut
Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua anak remaja yang telah menjambret di jalanan, Terhitung telah ada delapan tempat kejadian perkara yang dijadikan lokasi para penjambret ini beraksi. Senin (24/10/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Para tersangka yang masih ABG ini, berinisial RB (18) dan  AD (16), Keduanya warga Jalan Tambakasari Surabaya. Karena AD masih di bawah umur, maka ia  dibawa ke Bapas Anak untuk dilakukan pembinaan.

Aksi kedua tersangka ini berakhir di Jalan Rajawali Surabaya, Pada saat itu korban Syamdani yang dijambret tasnya mengejar tersangka, dan kemudian tersangka terjatuh setelah menabrak trotoar.

Tersangka selalu mencari korban perempuan dan anak- anak, dan melakukan aksinya dengan cara  berboncengan memutar- mutar wilayah Surabaya,” Setelah menemukan sasaran, kemudian memepet kendaraan korban yang sedang berhenti di jalan dan mengambil barang seperti handphone “ Kata Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka mengaku, uang hasil kejahatannya itu dibuatnya untuk minum- minuman keras di Jalan Tambakasri Surabaya dan kebutuhan keluarga.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana dan satu buah handphone hasil kejahatan. Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KHP dengan ancaman hukuman sembilang tahun penjara.(Ici).



Tidak ada komentar