TPFT Belawan, Solusi Percepat Dwelling Time
Medan.Metro
Sumut
Dalam
meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
atau Pelindo 1 menyediakan layanan TPFT (Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu)
secara online. Tempat pemeriksaan sementara Online tersebut merupakan yang
pertama diluar pulau Jawa yang dapat dioptimalkan guna menunjang kegiatan
pemeriksaan fisik bea cukai dan karantina dengan mekanisme pemeriksaan
karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum respon kepabeanan.
Kesiapan
dalam pelayanan TPFT kepada pengguna jasa dan masyarakat ini merupakan komitmen
dalam mempercepat layanan dan keamanan
barang impor pengguna jasa. TPFT ini adalah layanan pertama di luar
Pulau Jawa, layanan ini sudah dioperasikan sejak tanggal 1 November 2015 yang lalu di Belawan International Container Terminal
(BICT) yang merupakan pelabuhan utama Pelindo 1. Dengan adanya layanan TPFT ini,
proses waktu kegiatan pemeriksaan
(behandle) peti kemas impor
menjadi lebih efektif karena sudah menggunakan sistem online yang terintegrasi.
Layanan
TPFT ini berada di dalam pelayanan satu atap maka waktu yang dibutuhkan bagi
pengguna jasa menjadi lebih cepat, dan dengan adanya sistem online, pemindahan
peti kemas dari lapangan penumpukan ke lapangan behandle sudah berdasarkan
sistem, dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi. Selain itu, dari segi
fasilitas, para pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang nyaman, akses
informasi cepat dan akurat serta sarana & prasarana yang sangat mendukung
kegiatan behandle.
Keuntungan
menggunakan fasilitas TPFT, pemeriksaan bisa dilakukan bersama antara Bea dan
Cukai dan Karantina, secara online dan dengan lokasi pemeriksaan/Behandle yang
berada terpisah dari lokasi penumpukan petikemas di terminal, sehingga
mengurangi mobilitas orang di dalam lapangan penumpukan petikemas di terminal.
Pelaksana
Harian Humas Pelindo 1, Rafika Aulia mengatakan performa kinerja layanan BICT
dengan adanya TPFT ini semakin membaik,
salah satunya mampu mempersingkat dwelling time dimana dari sebelumnya
rata-rata dwelling time BICT tahun 2015 sekitar 5,9 hari, namun setelah layanan
ini tercatat selama 2016 (Januari-September)
dwelling time rata-rata menjadi 4,6 hari, dan ditargetkan akhir Oktober
ini dwelling time menjadi 2,5 hari. Pelindo 1 pun akan terus
berkomitmen untuk semakin mempersingkat
dwelling time tersebut.
Terkait
layanan TPFT di BICT yang disediakan Pelindo 1, Rafika menambahkan bahwa banyak
pihak yang mengapresiasi layanan TPFT. Diantaranya dari surat Ombudsman RI
melalui suratnya tertanggal 29 Januari 2016 yang memberikan Apresiasi kepada
Pelindo 1 atas layanan TPFT, kemudian
Komisi VI Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Anggota Komisi IV DPR RI
yang dipimpin Edhi Prabowo serta Ketua Watimpres Sri Adiningsih yang
mengunjungi TPFT pada 21 Juli yang lalu dan memberikan apresiasi yang sama
atas tersedianya layanan TPFT ini. “Fasilitas
TPFT kepada pengguna jasa ini merupakan wujud keseriusan dan bentuk
komitmen Pelindo 1 dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” jelas Rafika
Kepada Media ini Senin (10/10) di Kantor Pusat PT Pelindo I Jalan Krakatau
Ujung No. 100 Medan.
Sementara
Kepala TPFT Behandle Yuda Negara saat dikonfirmasi terkait solusi percepat
dwelling time lewat hape selulernya mengatakan kita uda online dengan Bea cukai
dan Karantina, Bea Cukai dan
dan Karantina telah memberlakukan peraturan baru,” Kontainer yang sudah memiliki surat bukti pengeluaran, dimana setelah
melewati 1x24 jam akan dialihkan ke buffer zone atau kawasan penyangga “
Katanya.
Menurut
Yuda, Untuk mempercapat proses dwelling time ia meminta para perusahaan bisa
tertib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sesuai UU “ Ungkapnya.
Lanjut
Yuda, Tertib ini adalah berarti para pengusaha baik hendak mengimpor atau
ekspor barang perlu memperhatikan syarat administratif dan menyelesaikan semua
administratif sebelum barang tiba di pelabuhan “ Ucapnya.
Yuda
menjelaskan, Pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan kelapangan behandle
sudah berdasarkan sistem, Dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi.
Selain itu, dari segi fasilitas, para pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang
nyaman, akses informasi cepat dan akurat serta sarana & prasarana yang sangat
mendukung kegiatan behandle,“ Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment