TPFT Belawan, Solusi Percepat Dwelling Time

Medan.Metro Sumut
Dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 menyediakan layanan TPFT (Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu) secara online. Tempat pemeriksaan sementara Online tersebut merupakan yang pertama diluar pulau Jawa yang dapat dioptimalkan guna menunjang kegiatan pemeriksaan fisik bea cukai dan karantina dengan mekanisme pemeriksaan karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum respon kepabeanan.

Kesiapan dalam pelayanan TPFT kepada pengguna jasa dan masyarakat ini merupakan komitmen dalam mempercepat layanan dan keamanan  barang impor pengguna jasa. TPFT ini adalah layanan pertama di luar Pulau Jawa, layanan ini sudah dioperasikan sejak  tanggal 1 November 2015 yang lalu di  Belawan International Container Terminal (BICT) yang merupakan pelabuhan utama Pelindo 1. Dengan adanya layanan TPFT ini, proses waktu kegiatan pemeriksaan  (behandle) peti kemas  impor menjadi lebih efektif karena sudah menggunakan sistem online yang terintegrasi.

Layanan TPFT ini berada di dalam pelayanan satu atap maka waktu yang dibutuhkan bagi pengguna jasa menjadi lebih cepat, dan dengan adanya sistem online, pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan ke lapangan behandle sudah berdasarkan sistem, dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi. Selain itu, dari segi fasilitas, para pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang nyaman, akses informasi cepat dan akurat serta sarana & prasarana yang sangat mendukung kegiatan behandle.

Keuntungan menggunakan fasilitas TPFT, pemeriksaan bisa dilakukan bersama antara Bea dan Cukai dan Karantina, secara online dan dengan lokasi pemeriksaan/Behandle yang berada terpisah dari lokasi penumpukan petikemas di terminal, sehingga mengurangi mobilitas orang di dalam lapangan penumpukan petikemas di terminal.

Pelaksana Harian Humas Pelindo 1, Rafika Aulia mengatakan performa kinerja layanan BICT dengan adanya TPFT ini  semakin membaik, salah satunya mampu mempersingkat dwelling time dimana dari sebelumnya rata-rata dwelling time BICT tahun 2015 sekitar 5,9 hari, namun setelah layanan ini tercatat selama 2016 (Januari-September)  dwelling time rata-rata menjadi 4,6 hari, dan ditargetkan akhir Oktober ini  dwelling time  menjadi 2,5 hari. Pelindo 1 pun akan terus berkomitmen untuk  semakin mempersingkat dwelling time tersebut.

Terkait layanan TPFT di BICT yang disediakan Pelindo 1, Rafika menambahkan bahwa banyak pihak yang mengapresiasi layanan TPFT. Diantaranya dari surat Ombudsman RI melalui suratnya tertanggal 29 Januari 2016 yang memberikan Apresiasi kepada Pelindo 1 atas layanan TPFT,  kemudian Komisi VI Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono, Anggota Komisi IV DPR RI yang dipimpin Edhi Prabowo serta Ketua Watimpres Sri Adiningsih yang mengunjungi TPFT pada 21 Juli yang lalu ‎dan memberikan apresiasi yang sama atas tersedianya layanan TPFT ini. “Fasilitas  TPFT kepada pengguna jasa ini merupakan wujud keseriusan dan bentuk komitmen Pelindo 1 dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” jelas Rafika Kepada Media ini Senin (10/10) di Kantor Pusat PT Pelindo I Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan.

Sementara Kepala TPFT Behandle Yuda Negara saat dikonfirmasi terkait solusi percepat dwelling time lewat hape selulernya mengatakan kita uda online dengan Bea cukai dan Karantina, Bea Cukai dan dan Karantina telah memberlakukan peraturan baru,” Kontainer yang sudah memiliki surat bukti pengeluaran, dimana setelah melewati 1x24 jam akan dialihkan ke buffer zone atau kawasan penyangga “ Katanya.

Menurut Yuda, Untuk mempercapat proses dwelling time ia meminta para perusahaan bisa tertib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sesuai UU “ Ungkapnya.

Lanjut Yuda, Tertib ini adalah berarti para pengusaha baik hendak mengimpor atau ekspor barang perlu memperhatikan syarat administratif dan menyelesaikan semua administratif sebelum barang tiba di pelabuhan “ Ucapnya.

Yuda menjelaskan, Pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan kelapangan behandle sudah berdasarkan sistem, Dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi. Selain itu, dari segi fasilitas, para pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang nyaman, akses informasi cepat dan akurat serta sarana & prasarana yang sangat mendukung kegiatan behandle,“ Jelasnya.(Hamnas).



Tidak ada komentar