Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu Tetapkan Ketua APBMI Resmi Tersangka
Medan.Metro
Sumut
Tim
khusus (timsus) dwelling time Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan
Mabes Polri berhasil membekuk dua orang yang diduga melakukan pemerasan dalam
proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan, Medan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
(DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara Herbin
Polin Marpaung (HPM) ditetapkan sebagai tersangka dan seorang lagi, P (wanita)
masih diperiksa sebagai saksi.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Waka Poldasu Brigjen Pol Adhi Prawoto didampingi
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Direktur Reskrimum
Kombes Pol Nur Fallah, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Karo Ops
Kombes Pol Rudi Hartono kepada wartawan di Mapoldasu mengatakan untuk tersangka
HPM diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) transaksi biaya bongkar muat
barang di salah satu cafe yang ada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut
Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan untuk P diamankan hasil
pengembangan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan
keterlibatannya," Dugaan tindak pidana pemerasan bermula saat tersangka
mendapat tawaran bongkar muat barang dari pelapor, Oktavianus (mewakili pihak
perusahaan). Dari tawaran itu terjadilah negosiasi antara korban dengan
tersangka “ Katanya.
Lanjut
Adhi Prawoto, Tersangka mengajukan tawaran Rp141 juta pada korban agar proses
bongkar muat segera dilakukan. Jika tawaran itu tidak diindahkan, tersangka
mengancam akan memperlampat proses tersebut. Karena merasa dirugikan, korban
melaporkan masalahnya ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri menunjuk Poldasu
melalui timsus untuk melakukan OTT. Transaksi pun dilakukan di salah satu kafe
Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat
hendak menyerahkan uang senilai Rp 75 juta tersangka langsung diamankan,’ Dari
Rp 141 juta yang disepakati baru diserahkan Rp 75 juta sebagai uang muka. Uang
itu sebagai upah tenaga kerja bongkar muat. Padahal, pada praktiknya hanya
sedikit tenaga kerja yang dipakai. Sebab, proses bongkar muat menggunakan crane
yang tidak membutuhkan banyak tenaga kerja “ Ucapnya.
Saat
disingggung soal keterlibatan instansi terkait dalam praktik curang ini, Waka
Poldasu mengatakan masih melakukan pendalaman. Pihaknya bakal menindak siapa
saja termasuk instansi terkait jika terbukti melakukan pelanggaran pada kasus
ini,” Soal keterlibatan instansi terkait (orang dalam) akan diselidiki.
Penyidik akan berusaha profesional dalam menangani kasus yang merugikan negara
ini “ Ungkap Jenderal berbintang satu ini.
Waka
Poldasu berharap, semua instansi yang terlibat dalam menyelesaikan masalah
dwelling time (drasi bongkar muat) di Pelabuhan Belawan harus punya komitmen
yang sama. Bekerja jujur dan bertanggungjawab sesuia program Nawacita Presiden
RI “ Harapannya.
Atas
perbuatanya tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 dan 335 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Alfian).
Post a Comment