Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu Tetapkan Ketua APBMI Resmi Tersangka

Medan.Metro Sumut
Tim khusus (timsus) dwelling time Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Mabes Polri berhasil membekuk dua orang yang diduga melakukan pemerasan dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan, Medan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara Herbin Polin Marpaung (HPM) ditetapkan sebagai tersangka dan seorang lagi, P (wanita) masih diperiksa sebagai saksi.

Informasi yang dihimpun Media ini, Waka Poldasu Brigjen Pol Adhi Prawoto didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Direktur Reskrimum Kombes Pol Nur Fallah, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Karo Ops Kombes Pol Rudi Hartono kepada wartawan di Mapoldasu mengatakan untuk tersangka HPM diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) transaksi biaya bongkar muat barang di salah satu cafe yang ada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan untuk P diamankan hasil pengembangan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan keterlibatannya," Dugaan tindak pidana pemerasan bermula saat tersangka mendapat tawaran bongkar muat barang dari pelapor, Oktavianus (mewakili pihak perusahaan). Dari tawaran itu terjadilah negosiasi antara korban dengan tersangka “ Katanya.

Lanjut Adhi Prawoto, Tersangka mengajukan tawaran Rp141 juta pada korban agar proses bongkar muat segera dilakukan. Jika tawaran itu tidak diindahkan, tersangka mengancam akan memperlampat proses tersebut. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan masalahnya ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri menunjuk Poldasu melalui timsus untuk melakukan OTT. Transaksi pun dilakukan di salah satu kafe Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat hendak menyerahkan uang senilai Rp 75 juta tersangka langsung diamankan,’ Dari Rp 141 juta yang disepakati baru diserahkan Rp 75 juta sebagai uang muka. Uang itu sebagai upah tenaga kerja bongkar muat. Padahal, pada praktiknya hanya sedikit tenaga kerja yang dipakai. Sebab, proses bongkar muat menggunakan crane yang tidak membutuhkan banyak tenaga kerja “ Ucapnya.

Saat disingggung soal keterlibatan instansi terkait dalam praktik curang ini, Waka Poldasu mengatakan masih melakukan pendalaman. Pihaknya bakal menindak siapa saja termasuk instansi terkait jika terbukti melakukan pelanggaran pada kasus ini,” Soal keterlibatan instansi terkait (orang dalam) akan diselidiki. Penyidik akan berusaha profesional dalam menangani kasus yang merugikan negara ini “ Ungkap Jenderal berbintang satu ini.

Waka Poldasu berharap, semua instansi yang terlibat dalam menyelesaikan masalah dwelling time (drasi bongkar muat) di Pelabuhan Belawan harus punya komitmen yang sama. Bekerja jujur dan bertanggungjawab sesuia program Nawacita Presiden RI “ Harapannya.


Atas perbuatanya tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 dan 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Alfian).

Tidak ada komentar