TNI AU : Warga Sari Rejo Penggarap, Bukan Pemilik Tanah

Medan.Metro Sumut
Ratusan warga yang tinggal di Jalan Polonia II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kembali melakukan aksi blokir jalan. Pemblokiran jalan ini dilakukan terkait masalah sengketa tanah antara warga Sari Rejo dengan TNI Angkatan Udara (TNI-AU).

Informasi yang dihimpun Media ini. Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Divisi Logistik (Kadis Log) Lanud Soewondo, Letkol Tek Hadis menyebut warga Sari Rejo merupakan kelompok penggarap yang tak punya hak menduduki lahan.

Menurut Hadis, pihaknya sudah pernah mengajak warga untuk sama-sama ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan, untuk membuktikan kepemilikan lahan,” Kalau mereka bilang punya surat putusan dari MA, itu isi putusannya kan mereka sebagai penggarap. Bukan sebagai pemilik tanah “ Kata Hadis, Senin (15/8/2016).

Dijelaskannya, TNI AU sudah pernah meminta agar warga membawa dokumen lengkap terkait kepemilikan tanah. Namun, kata Hadis, sampai saat ini warga tak juga membawa bukti-buktinya ke BPN,” Sudah pernah kita ajak dialog. Tapi tetap tidak mau bertemu. Ini harus kita clearkan bersama “ Terangnya.

Ketika ditanya hal terkait warga Sari Rejo yang mengklaim memiliki lahan seluas 260 hektar, Hadis langsung membantahnya,” Lahan warga hanya 5,6 hektar. Itupun objeknya tidak jelas dimana. Kami juga tengah menyusun langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini “ Ucapnya.

Akibat pemblokiran jalan ini, lalu lintas di kawasan eks Bandara Polonia menjadi lumpuh total. Pengendara yang hendak melewati jalan yang di blokir, terpaksa berputar arah. (San)



Tidak ada komentar