TNI AU : Warga Sari Rejo Penggarap, Bukan Pemilik Tanah
Medan.Metro
Sumut
Ratusan
warga yang tinggal di Jalan Polonia II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan
Polonia kembali melakukan aksi blokir jalan. Pemblokiran jalan ini dilakukan
terkait masalah sengketa tanah antara warga Sari Rejo dengan TNI Angkatan Udara
(TNI-AU).
Informasi
yang dihimpun Media ini. Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Divisi
Logistik (Kadis Log) Lanud Soewondo, Letkol Tek Hadis menyebut warga Sari Rejo
merupakan kelompok penggarap yang tak punya hak menduduki lahan.
Menurut
Hadis, pihaknya sudah pernah mengajak warga untuk sama-sama ke kantor Badan
Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan, untuk membuktikan kepemilikan lahan,” Kalau
mereka bilang punya surat putusan dari MA, itu isi putusannya kan mereka
sebagai penggarap. Bukan sebagai pemilik tanah “ Kata Hadis, Senin (15/8/2016).
Dijelaskannya,
TNI AU sudah pernah meminta agar warga membawa dokumen lengkap terkait
kepemilikan tanah. Namun, kata Hadis, sampai saat ini warga tak juga membawa bukti-buktinya
ke BPN,” Sudah pernah kita ajak dialog. Tapi tetap tidak mau bertemu. Ini harus
kita clearkan bersama “ Terangnya.
Ketika
ditanya hal terkait warga Sari Rejo yang mengklaim memiliki lahan seluas 260
hektar, Hadis langsung membantahnya,” Lahan warga hanya 5,6 hektar. Itupun
objeknya tidak jelas dimana. Kami juga tengah menyusun langkah-langkah untuk
menyelesaikan persoalan ini “ Ucapnya.
Akibat
pemblokiran jalan ini, lalu lintas di kawasan eks Bandara Polonia menjadi
lumpuh total. Pengendara yang hendak melewati jalan yang di blokir, terpaksa
berputar arah. (San)
Post a Comment