Kejtisu Kembalikan Berkas Ramadhan Pohan Ke Poldasu
Medan.Metro
Sumut
Kejaksaan
Tinggi Sumut (Kejatisu) mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan dan
penggelapan senilai Rp15,3 miliar dengan tersangka mantan calon Wali Kota
Medan, Ramadhan Pohan karena dianggap belum lengkap (P19).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Menanggapi hal itu, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang
Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) tersebut sesuai petunjuk jaksa, untuk kemudian diserahkan kembali.
Kasubdit
II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, menjelaskan,
berkas Ramadhan Pohan dikembalikan jaksa pada Kamis (11/8/2016) lalu,” Kita
limpahkan berkasnya akhir Juli lalu, dan dikembalikan, Kamis (11/8/2016) karena
P19 “ Katanya kepada wartawan, Minggu (14/8/2016).
Diungkapkannya,
sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polda Sumut harus melengkapi tiga poin untuk
memenuhi unsur proses penyidikan perkara tersebut. Penyidik tengah berupaya
melengkapinya,” Sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan kembali “ Ucap
Frido.
Disinggung
mengenai tiga point unsur proses penyelidikan, Frido merahasiakannya karena bukan
konsumsi publik dan merupakan kepentingan penyidikan,” Yang pasti ada tiga poin
yang diminta kita lengkapi, kalau menyangkut apa itu sudah masuk materi
penyidikan tidak bisa saya jelaskan rinci “ Ungkapnya.
Sebelumnya,
Kapolda Sumut, Irjen Pol R Budi Winarso menekankan kepada Direktur Reskrimum
yang baru dilantik pada Jumat (12/8/2016) lalu, Kombes Pol Nur Fallah untuk
menangani kasus politisi Demokrat tersebut secara profesional dan proporsional.
Demikian juga kasus dugaan penipuan dengan terlapor Bupati Madina, Dahlan
Nasution, agar ditangani secara serius hingga tuntas.
Ramadhan
Pohan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp
15,3 miliar atas laporan Laurenz Hamonangan Sianipar dengan LP/331/III/2016.
(San).
Post a Comment