Kejtisu Kembalikan Berkas Ramadhan Pohan Ke Poldasu

Medan.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar dengan tersangka mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan karena dianggap belum lengkap (P19).

Informasi yang dihimpun Media ini, Menanggapi hal itu, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut sesuai petunjuk jaksa, untuk kemudian diserahkan kembali.

Kasubdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, menjelaskan, berkas Ramadhan Pohan dikembalikan jaksa pada Kamis (11/8/2016) lalu,” Kita limpahkan berkasnya akhir Juli lalu, dan dikembalikan, Kamis (11/8/2016) karena P19 “ Katanya kepada wartawan, Minggu (14/8/2016).

Diungkapkannya, sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polda Sumut harus melengkapi tiga poin untuk memenuhi unsur proses penyidikan perkara tersebut. Penyidik tengah berupaya melengkapinya,” Sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan kembali “ Ucap Frido.

Disinggung mengenai tiga point unsur proses penyelidikan, Frido merahasiakannya karena bukan konsumsi publik dan merupakan kepentingan penyidikan,” Yang pasti ada tiga poin yang diminta kita lengkapi, kalau menyangkut apa itu sudah masuk materi penyidikan tidak bisa saya jelaskan rinci “ Ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol R Budi Winarso menekankan kepada Direktur Reskrimum yang baru dilantik pada Jumat (12/8/2016) lalu, Kombes Pol Nur Fallah untuk menangani kasus politisi Demokrat tersebut secara profesional dan proporsional. Demikian juga kasus dugaan penipuan dengan terlapor Bupati Madina, Dahlan Nasution, agar ditangani secara serius hingga tuntas.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar atas laporan Laurenz Hamonangan Sianipar dengan LP/331/III/2016. (San).



Tidak ada komentar