Diduga Praktik BBM Ilegal Di Gudang Belawan, Kapal Ikan Dan Solar Subsidi Marak, Nelayan Desak Aparat Bertindak
Aroma busuk praktik BBM subsidi di gudang atau tangkahan kapal ikan di Jalan Titi Pahlawan Medan Belawan, semakin menyengat. Di sebuah gudang tangkahan kapal ikan yang tanpa nama plan usaha dan diduga tak memiliki izin. Selasa (03/03/2026).
Dari investigasi tim media ini kemaren, terlihat mobil tangki sedang membongkar yang diduga BBM subsidi ke kapal penangkap ikan, informasi yang diterima BBM subsidi tersebut seharusnya untuk nelayan, akan tetapi diselewengkan.
Para nelayan dibuat resah dengan maraknya aktivitas kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan solar subsidi secara ilegal. Gudang tersebut, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial UC, bebas menggunakan BBM subsidi dan bebas keluar-masuk membongkar hasil tangkapan di tangkahan tanpa tersentuh aparat,
Sudah bukan rahasia lagi. Mereka terang-terangan melakukan aktivitas diduga ilegal, seolah kebal hukum. Kami bahkan ragu gudang tersebut punya izin resmi dari instansi terkait " Kata salah satu nelayan yang meminta identitasnya disembunyikan, Senin (02/03/2026).
Lanjutnya, Gudang ini diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk mengoperasikan kapal-kapal ilegal, termasuk kapal trawl dan kapal pembom ikan, Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut melanggar sejumlah undang-undang " Ucapnya.
Sementara pengelola gudang tersebut belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Menurut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang melarang keras penggunaan bom ikan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, pasal penyalahgunaan BBM subsidi yang bisa berujung hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Tim/Red).

Post a Comment