Kejari Kabupaten Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM

Sekadau.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dari pihak Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir. Senin (25/07/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sekadau Sukardi mengatakan penetapan tersangka tersebut sesuai instruksi Kejagung bahwa dalam momen hari Bhakti Adhiyaksa melakukan terobosan,” Perkara PNPM di Sungai Ayak kemarin sesuai tanggal 21 Juli kita sudah tetapkan tersangka dalam Kasus itu “ Katanya usai perayaan acara peringatan Bhakti Adhiyaksa ke 56.

Lanjut Sukardi, kasus yang melibatkan tersangka berinisial ML tersebut terjadi pada 2012-2013 silam. Pihaknya kemudiam melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sehingga pada akhirnya penetapan tersangka,” Dan ada dua kasus korupsi yang kita urus di bidang Pidsus (Pidana Khusus) untuk tahun ini. Ada kasus PNPM yang sudah kita tetapkan tersangka, dan kasus prona yang melibatkan mantan kades. Walaupun saat ini sedang sakit tetapi jika sudah baik akan lanjut proses pengadilan “ Ucapnya.


Terkait perkara bidang pidana umum (Pidum), Sukardi menjelaskan ada beberapa kasus yang sedang aktif di tangani. Diantaranya, kasus pembunuhan dan kasus pencabulan,” Pembunuhan ada 3 tersangka dan pencabulan ada 1 tersangka, khususnya kasus pembunuhan masih dalam proses penelitian berkas karena berkas sudah diberikan sempat di balikan lantaran ada beberapa kekurangan. Kalau untuk pencabulan minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan “ Jelasnya.(Wan).

Tidak ada komentar