Kejari Kabupaten Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM
Sekadau.Metro
Sumut
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi
dari pihak Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Sungai Ayak
Kecamatan Belitang Hilir. Senin (25/07/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sekadau
Sukardi mengatakan penetapan tersangka tersebut sesuai instruksi Kejagung bahwa
dalam momen hari Bhakti Adhiyaksa melakukan terobosan,” Perkara PNPM di Sungai
Ayak kemarin sesuai tanggal 21 Juli kita sudah tetapkan tersangka dalam Kasus
itu “ Katanya usai perayaan acara peringatan Bhakti Adhiyaksa ke 56.
Lanjut
Sukardi, kasus yang melibatkan tersangka berinisial ML tersebut terjadi pada
2012-2013 silam. Pihaknya kemudiam melengkapi berkas-berkas yang diperlukan
sehingga pada akhirnya penetapan tersangka,” Dan ada dua kasus korupsi yang
kita urus di bidang Pidsus (Pidana Khusus) untuk tahun ini. Ada kasus PNPM yang
sudah kita tetapkan tersangka, dan kasus prona yang melibatkan mantan kades.
Walaupun saat ini sedang sakit tetapi jika sudah baik akan lanjut proses
pengadilan “ Ucapnya.
Terkait
perkara bidang pidana umum (Pidum), Sukardi menjelaskan ada beberapa kasus yang
sedang aktif di tangani. Diantaranya, kasus pembunuhan dan kasus pencabulan,” Pembunuhan
ada 3 tersangka dan pencabulan ada 1 tersangka, khususnya kasus pembunuhan
masih dalam proses penelitian berkas karena berkas sudah diberikan sempat di
balikan lantaran ada beberapa kekurangan. Kalau untuk pencabulan minggu depan
akan dilimpahkan ke pengadilan “ Jelasnya.(Wan).
Post a Comment