Ahok Menjadi Saksi Kasus Suap Raperda Reklamasi
Jakarta.Metro
Sumut
Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok Gubernur DKI Jakarta menjadi saksi kasus suap raperda
reklamasi Teluk Utara Jakarta, dengan terdakwa mantan Presdir Agung Podomoro
Land (APL) Ariesman Widjaja. Usai skors sidang untuk salat magrib, Ahok kembali
dicecar jaksa penuntut umum (JPU) dengan pertanyaan seputar kewenangan Ahok
mengeluarkan izin reklamasi. Senin (25/07/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, JPU mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52
Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta sebenarnya sudah dicabut dengan
keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008. Termasuk dengan
kewenangan Gubernur DKI untuk memberikan izin reklamasi bagi pengembang.
Hal
itu dibantah oleh Ahok. Dia membenarkan soal dicabutnya Keppres Nomor 52 Tahun
1995 oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2008, namun tidak termasuk soal kewenangan
yang dia miliki dalam hal perizinan,” Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tidak
mencabut hak saya untuk memberikan izin reklamasi, karena yang dicabut hanya
soal penataan ruang “ Ungkap Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ahok
mengatakan hal itu sudah dia konfirmasi ke berbagai pihak yang memastikan bahwa
kewenangan dia memberikan izin reklamasi tidak berubah dengan keluarnya aturan
yang baru,” Dari diskusi saya dengan Mensesneg dan Seskab, aturan ini (Perpres
54/2008) tidak mencabut pemberian izin oleh gubernur. Demikian juga dengan
bagian hukum pemda, mengatakan hal yang sama “ Kata Ahok.
JPU
juga mempertanyakan tentang pengenaan tambahan kontribusi pada pengembang yang
dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tak menyebutkan angka nominalnya.
Dalam
hal ini Ahok menjelaskan dia punya kewenangan untuk memutuskan besaran angka
tersebut,” Saya punya hak diskresi untuk menentukan itu. Angka 15 persen
kontribusi dari pengembang itu datang memang dari saya untuk memberikan
keuntungan pada pemda “ Tegas Ahok.(Melvy).
Post a Comment