Kejati Jawa Tengah Tahan Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Kraton Pekalongan
Semarang.Metro
Sumut
Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah menahan seorang tersangka yang diduga melakukan korupsi di
lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan pada
Kamis (21/7) kemarin. Ia ditahan saat dipanggil pemeriksaan tim kejaksaan di
kantor Kejati Jateng.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Kejati Jateng Sugeng Pudjianto menjelaskan,
tersangka berinisial YY ini ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa
jam. Ia langsung digelandang masuk ke dalam mobil petugas untuk dititipkan di
Lapas. Yang ditahan satu orang kemarin. Kasusnya pengadaan alkes di Kabupaten
Pekalongan “ Katanya.
Lanjut
Sugeng, Jaksa menahan YY karena dirasa telah memiliki bukti cukup untuk
menjebloskan tersangka ke bui. Jaksa menjerat YY dengan pasal 2 dan 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diketahui
melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan, Kalau sudah cukup bukti dan prosesnya
sudah kita lalui ya kita tahan “ Ucapnya.
Sugeng
menjelaskan, Kerugian yang dialami negara terhitung cukup besar. Sugeng
mengaku, tersangka sudah membuat rugi negara hampir 1 miliar, bahkan lebih. Tim
kejaksaan kini tengah menyiapkan berkas untuk nantinya dijadikan bahan pertimbangan
hakim saat sidang,” Ya hampir selesai (berkasnya) dan kita limpahkan ke
pengadilan. Pemberkasan sedang berjalan “ Jelasnya.
Divonis
3 Tahun, Sebelumnya Mantan Kabid Penunjang RSUD Kraton, Pekalongan, Sumargono
telah divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan
alat kesehatan (Alkes) tahun 2012 yang bersumber dari APBN, Rabu (22/6) lalu.
Sumargono
sempat menyatakan pikir-pikir setelah ketua majelis hakim Antonius Widjantono
selesai membacakan putusannya. “Saya pikir-pikir dulu, majelis hakim,” kata
Sumargono, yang kemudian diberi waktu selama 7 hari oleh majelis hakim.
Ketua
majelis hakim Antonius Widjantono menyatakan Sumargono selaku pejabat pembuat
komitmen (PPKom) dalam proyek senilai Rp 24,2 miliar itu, terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa
Devi Reza Raya, selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera.
Hakim
menyatakan terdakwa Sumargono terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor
31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor? 20/2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan
subsidair.
“Mengadili,
menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sumargono dengan pidana penjara selama
3 tahun. Dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka
diganti 3 bulan kurungan,” kata Antonius Widjantono, dalam amar putusannya.
Vonis
yang sama juga diberikan kepada terdakwa Devi Reza Raya, selaku rekanan dalam
proyek ini. Hakim menyatakan, Reza terbukti melakukan korupsi bersama-sama.
Sedangkan
untuk pengembalian kerugian negara, lanjut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti
menikmati uang tersebut. Karenanya, pengembalian kerugian dibebankan pada
perusahaan yaitu PT Bina Inti Sejahtera (perusahaan milik M Nazarudin,
terpidana kasus Hambalang).
“Kerugian
sebesar Rp 4,5 miliar, dibebankan pada perusahaan. Hal itu karena terdakwa Devi
Reza Raya yang menandatangani kontrak pekerjaan, diketahui telah mundur dari
jabatan sebelum proyek dimulai,” jelasnya.
Kasus
ini terjadi lantaran adanya mark up harga dalam pengadaan Alkes dan KB. Proyek
dikerjakan oleh PT Bina Inti Sejahtera, milik M Nazarudin. Dalam perhitungan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, diketahui
telah terjadi penyimpangan dan merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar.(Adit).
Post a Comment