Kejati Jawa Tengah Tahan Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Kraton Pekalongan

Semarang.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang tersangka yang diduga melakukan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Kabupaten Pekalongan pada Kamis (21/7) kemarin. Ia ditahan saat dipanggil pemeriksaan tim kejaksaan di kantor Kejati Jateng.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejati Jateng Sugeng Pudjianto menjelaskan, tersangka berinisial YY ini ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Ia langsung digelandang masuk ke dalam mobil petugas untuk dititipkan di Lapas. Yang ditahan satu orang kemarin. Kasusnya pengadaan alkes di Kabupaten Pekalongan “ Katanya.

Lanjut Sugeng, Jaksa menahan YY karena dirasa telah memiliki bukti cukup untuk menjebloskan tersangka ke bui. Jaksa menjerat YY dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diketahui melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan, Kalau sudah cukup bukti dan prosesnya sudah kita lalui ya kita tahan “ Ucapnya.

Sugeng menjelaskan, Kerugian yang dialami negara terhitung cukup besar. Sugeng mengaku, tersangka sudah membuat rugi negara hampir 1 miliar, bahkan lebih. Tim kejaksaan kini tengah menyiapkan berkas untuk nantinya dijadikan bahan pertimbangan hakim saat sidang,” Ya hampir selesai (berkasnya) dan kita limpahkan ke pengadilan. Pemberkasan sedang berjalan “ Jelasnya.

Divonis 3 Tahun, Sebelumnya Mantan Kabid Penunjang RSUD Kraton, Pekalongan, Sumargono telah divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2012 yang bersumber dari APBN, Rabu (22/6) lalu.

Sumargono sempat menyatakan pikir-pikir setelah ketua majelis hakim Antonius Widjantono selesai membacakan putusannya. “Saya pikir-pikir dulu, majelis hakim,” kata Sumargono, yang kemudian diberi waktu selama 7 hari oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Antonius Widjantono menyatakan Sumargono selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) dalam proyek senilai Rp 24,2 miliar itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Devi Reza Raya, selaku Direktur Utama PT Bina Inti Sejahtera.

Hakim menyatakan terdakwa Sumargono terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor? 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sumargono dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan,” kata Antonius Widjantono, dalam amar putusannya.

Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Devi Reza Raya, selaku rekanan dalam proyek ini. Hakim menyatakan, Reza terbukti melakukan korupsi bersama-sama.

Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara, lanjut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti menikmati uang tersebut. Karenanya, pengembalian kerugian dibebankan pada perusahaan yaitu PT Bina Inti Sejahtera (perusahaan milik M Nazarudin, terpidana kasus Hambalang).

“Kerugian sebesar Rp 4,5 miliar, dibebankan pada perusahaan. Hal itu karena terdakwa Devi Reza Raya yang menandatangani kontrak pekerjaan, diketahui telah mundur dari jabatan sebelum proyek dimulai,” jelasnya.


Kasus ini terjadi lantaran adanya mark up harga dalam pengadaan Alkes dan KB. Proyek dikerjakan oleh PT Bina Inti Sejahtera, milik M Nazarudin. Dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, diketahui telah terjadi penyimpangan dan merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar.(Adit).

Tidak ada komentar