Kebakaran Rumah Di Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke


Landak.Metro Sumut
Kejadian kebakaran rumah tersebut pada hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar Pukul 10.30 Wib kebakaran rumah milik warga di Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.

Mengetahui kejadian dari warga masyarakat kebakaran di Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Regu II Aipda Eko Muslimin dan Kanit Reskrim Polsek Menyuke Aipda Joko Prianto langsung menuju ke tempat kejadian kebakaran.

Untuk identitas Pemilik Rumah Ke 1 adalah Nama Kansen Umur 70 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Katholik, alamat Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.

Untuk identitas Pemilik Rumah yang Ke 2 adalah Nama Amir Sulton Umur 31 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Petani/Pekebun Agama Katholik alamat Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 Wib yang mana awalnya Saksi berawal sdra Sanen pulang dari kebun mau istirahat di rumah, setiba di rumahnya kemudian sdr Sanen hendak makan di dapur, namun pada saat di dapur rumahnya sdra Sanen melihat api di dapur rumah milik sdra. Kansen, kemudian saksi Sdra Sanen langsung lari ke rumah milik sdra Kansen memberi tahu saksi Sdri Naila dan sdri Chelse yang sedang baring di ruang tamu sambil mengasuh keponakannya yang bernama Oci yang baru berumur 2 Tahun, bahwa ada api di dapur rumah, setelah itu saksi Sdri Naila dan Sdri Chelse keluar rumah meminta tolong kepada warga sekitar untuk membantu memadamkan api, tidak lama kemudian warga berdatangan membantu memadamkan api menggunakan alat seadanya.

Saat di konfirmasi ke tempat terpisah Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe,SH. Mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh Anggota Kepolisian Sektor Menyuke setelah mengetahui kebakaran dari warga masyarakat adalah mendatangi tempat kejadian kebakaran, mengamankan tempat kejadian kebakaran dan memasang Polis Line, mendatalan identitas korban, saksi-saksi dan kronologis kejadian, Melakukan olah tempat kejadian kebakaran, Dokumentasi Kegiatan dan Melaporkan kepada Pimpinan. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), Ungkap Kapolsek. (Humas Polsek Menyuke).



Tidak ada komentar