Penyebab Permohonan Keberatan Jessica Dimentahkan Jaksa
Jakarta.Metro
Sumut
Jaksa
penuntut umum (JPU) menanggapi permohonan eksepsi atau keberatan tim penasihat
hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Tanggapan
JPU dituangkan melalui replik atau hak jawab jaksa atas eksepsi, yang dibacakan
saat sidang kedua kasus pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat hari ini. Selasa (21/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, JPU menilai penasihat hukum Jessica keliru dan salah
memaknai uraian tentang akibat perbuatan Jessica dalam surat dakwaan. Sebab,
mereka dianggap hanya memaknai secara sepotong-potong.
JPU
Ardito Muwardi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat mengatakan padahal kami
telah uraikan dalam surat dakwaan, bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan
visum et repertum dan BAP Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, serta
keterangan ahli yang saling memiliki hubungan sebab akibat “ Katanya.
Penasihat
hukum Jessica Ardito berasumsi surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak
lengkap. Karena di dalamnya tidak tergambar adanya persesuaian antara racun
sianida yang diminum Mirna dengan yang ada di dalam tubuhnya. Karena itu, JPU
menilai asumsi tim penasihat hukum Jessica keliru. Pengacara perempuan 28 tahun
itu dianggap tidak memiliki kapasitas mempertanyakan kadar sianida dalam surat
dakwaan,” Karena penasihat hukum bukanlah ahli bidang ilmu toksologi atau
kedokteran forensik “ Ucap Ardito.
Ardito
menyimpulkan, JPU menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum. Jawaban untuk
penasihat hukum Jessica dianggap sudah memasuki materi pokok perkara, dan hanya
dapat dijelaskan ahli “ Ungkapnya.
Lanjut
Ardito, ahli akan memberikan keterangan dalam tahap pembuktian, dengan didukung
bukti-bukti ilmiah yang akan disajikan di muka persidangan," Sehingga,
keberatan atau eksepsi terhadap permasalahan ini sudah keluar dan bertentangan
dengan ketentuan dari Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sebagai syarat sah pengajuan
nota keberataan atau eksepsi “ Ucap Ardito.
Penasihat
hukum Jessica sebelumnya mempertanyakan akibat perbuatan kliennya yang tertuang
dalam surat dakwaan. Mereka meminta ada persesuaian antara jumlah sianida yang
diminum Mirna dengan jumlah sianida yang ada dalam tubuh Mirna.
Penyebab
kematian Mirna Salihin, kata penasihat hukum Jessica, seharusnya hanya
berdasarkan jumlah sianida yang ditemukan di tubuh Mirna, bukan berdasarkan
penemuan sianida yang ada di sisa minuman Mirna.(Melvy).
Post a Comment