Kejari Tanjung Perak Tolak Penangguhan Tersangka Kasus Korupsi Bopda Dan BOS

Surabaya.Metro Sumut
Harapan tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Daerah (Bopda) dan Bantuan Oprasional Sekolah di MI Al Hidayah Maskuri menghirup udara bebas melalui penangguhan penahanan kandas berlalu. Selasa (17/05/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Siju mengatakan kejaksaan tidak dapat memenuhi permohonan tersangka korupsi sebesar Rp 567 juta tersebut. Kami juga khawatir tersangka menghilangkan barang bukti (BB) dan kabur “ Katanya.

Saat mengajukan surat penangguhan penahanan pada 26 April 2016 lalu, Maskuri melalui pengacaranya, Mulyono berjanji tidak akan melarikan diri. Istri, tiga anaknya, dan pengasuh Ponpes Sunan Drajat, KH Abdul Ghofur bersedia menjadi penjaminnya. Dia pun berjanji tidak akan menghilangkan BB. Maskuri menjadi tulang punggung keluarganya. Maskuri menanggung biaya hidup keluarganya sendiri. Anak sulungnya masih berusia sekitar 23 tahun. Sedangkan anak bungsunya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Maskuri juga masih tercatat sebagai guru di MI Alhidayah. Seluruh siswa MI tersebut butuh peranan Maskuri, terutama siswa kelas VI yang sedang melakoni Ujian Nasional (UN). Maskuri pun membeber perannya sebagai mudin di kampungnya.

Siju menganggap alasan yang dikemukakan Maskuri tidak masuk akal. Makanya penyidik tidak dapat memenuhi permohonan tersebut. Penyidik pun berkordinasi dengan pimpinan Kejari sebelum menolak permohonan Maskuri. Sebagaimana penyidik, pimpinan Kejari juga menolak permohonan Maskuri. Keputusann penolakan penangguhan penahanan keluar pada Jumat (13/5/2016) lalu “ Ucapnya.

Pengacara Maskuri, Mulyono mengakui belum mengetahui informasi penolakan penangguhan penahanan tersebut. Ia sempat kordinasi dengan penyidik beberapa waktu lalu. Saat itu penyidik mengatakan proses penangguhan penahanan masih perlu dirapatkan lagi, Saya akan ke Kejari besok (Senin, red.). Sekalian saya tanyakan ke penyidik “ Ungkap Mulyono.(Adit).


Tidak ada komentar