Kejari Tanjung Perak Tolak Penangguhan Tersangka Kasus Korupsi Bopda Dan BOS
Surabaya.Metro
Sumut
Harapan
tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Daerah (Bopda) dan Bantuan Oprasional
Sekolah di MI Al Hidayah Maskuri menghirup udara bebas melalui penangguhan
penahanan kandas berlalu. Selasa (17/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Siju mengatakan
kejaksaan tidak dapat memenuhi permohonan tersangka korupsi sebesar Rp 567 juta
tersebut. Kami juga khawatir tersangka menghilangkan barang bukti (BB) dan
kabur “ Katanya.
Saat
mengajukan surat penangguhan penahanan pada 26 April 2016 lalu, Maskuri melalui
pengacaranya, Mulyono berjanji tidak akan melarikan diri. Istri, tiga anaknya,
dan pengasuh Ponpes Sunan Drajat, KH Abdul Ghofur bersedia menjadi penjaminnya.
Dia pun berjanji tidak akan menghilangkan BB. Maskuri menjadi tulang punggung
keluarganya. Maskuri menanggung biaya hidup keluarganya sendiri. Anak sulungnya
masih berusia sekitar 23 tahun. Sedangkan anak bungsunya masih duduk di bangku
Sekolah Dasar (SD).
Maskuri
juga masih tercatat sebagai guru di MI Alhidayah. Seluruh siswa MI tersebut
butuh peranan Maskuri, terutama siswa kelas VI yang sedang melakoni Ujian
Nasional (UN). Maskuri pun membeber perannya sebagai mudin di kampungnya.
Siju
menganggap alasan yang dikemukakan Maskuri tidak masuk akal. Makanya penyidik
tidak dapat memenuhi permohonan tersebut. Penyidik pun berkordinasi dengan
pimpinan Kejari sebelum menolak permohonan Maskuri. Sebagaimana penyidik,
pimpinan Kejari juga menolak permohonan Maskuri. Keputusann penolakan
penangguhan penahanan keluar pada Jumat (13/5/2016) lalu “ Ucapnya.
Pengacara
Maskuri, Mulyono mengakui belum mengetahui informasi penolakan penangguhan
penahanan tersebut. Ia sempat kordinasi dengan penyidik beberapa waktu lalu.
Saat itu penyidik mengatakan proses penangguhan penahanan masih perlu dirapatkan
lagi, Saya akan ke Kejari besok (Senin, red.). Sekalian saya tanyakan ke penyidik
“ Ungkap Mulyono.(Adit).
Post a Comment