Kejati Lampung Tahan Mantan Pj Bupati Lampung Timur
Lampung.Metro Sumut
Tauhidi Mantan Pj.
Bupati Lampung Timur akhirnya dieksekusi dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi
Lampung kemarin. Ia digiring menuju mobil pada pukul 22.00 WIB untuk dibawa ke
Rutan Wayhui, Bandarlampung setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di
Kejaksaan Tinggi Lampung.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Tauhidi keluar dikawal oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri
Bandarlampung dan jaksa dari Kejaksaan Agung. Tampak raut wajah tegang yang
ditunjukkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung ini.
Tauhidi sebelumnya sudah
dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun mangkir saat dipanggil untuk
dilakukan pelimpahan tahap dua. Yang pertama, rencananya, Tauhidi dipanggil
pada Jumat, 8 April 2016, untuk datang ke Kejati Lampung, namun tidak diketahui
kenapa ia tidak hadir memenuhi panggilan. Kemudian, kejaksaan melayangkan kembali
surat panggilan kedua pada Kamis, 14 April 2016, lagi-lagi Tauhidi tidak hadir.
Tauhidi diduga telah
korupsi pada proyek pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13
SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7
Miliar. Tauhidi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan
penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.
Sehingga Tauhidi tidak
menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya
mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011. Padahal
perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010
tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Tauhidi itu
juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, mempergunakan HPS
pekerjaan sejenis tahun 2011. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan
Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Kemudian, Tauhidi juga
bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung
menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana. Namun dalam
pelaksanaannya, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah ditentukan yang
telah dikerjakan terdakwa Aria Sukma.(Rinto).
Post a Comment