Mantan Bendahara KPU Lubuklinggau Tersangka Kasus Korupsi Anggaran 2013/2014
Lubuklinggau.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri Kota
Lubuklinggau Sumatera Selatan menetapkan mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Musirawas ATS sebagai tersangka korupsi pelaksanaan anggaran
2013-2014. Sabtu (30/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Kepala Kejari Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Pidsus M
Nurul Hidayat mengatakan anggaran KPU Musirawas 2013-2014 itu jumlahnya
mencapai belasan miliar rupiah, namun untuk kerugian negara masih dalam proses
perhitungan, penetapan terangka terhadap Ats itu terhitung sejak 21 April 2016,
dengan Surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 06/ N.6.16/FD.1/04/2016
terhadap tersangka, sedangkan surat penetapan tersangkanya nomor 05/N.6.16/FD.1/04/2016
“ Katanya.
Lanjut M Nurul, Kami
secepatnya akan melakukan pemeriksaan para saksi untuk lebih memperkuat hasil
pemeriksaan saat penyelidikan sebelumnya, Pihaknya belum bisa mengungkapkan
kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu, karena masih
dilakukan penyelidikan dan pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut
jika sudah di lakukan pemeriksaan kedepan “ Ucapnya.
M Nurul menjelaskan, Perkara
KPU itu pada saat penyelidikan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka,
tapi setelah dipanggil beberapa kali bersangkutan kurang koorperatif dan
dicarikan upaya lainnya agar tersangka itu mau menghadiri pemanggilan tersebut,
Salah satu upaya penyidik, antara lain memanggil Sekretaris KPU dan beberapa
mantan-mantan sekretaris KPU sebelumnya, serta beberapa juga pihak dari rekanan
karena pada saat kegiatan Pilpres 2013-2014 ada kegiatan pengadaan Logistik “
Jelasnya.
M Nurul menuturkan, Hasil
dari pemeriksaan tersebut pihak kejari berkeyakinan bahwa perkara tersebut
dapat ditingkatkan ke penyidikan, kalau penyelidikan kan belum melakukan upaya
paksa, namun bila sudah ditingkatkan ke penyidikan bisa dilakukan pemanggilan
secara paksa, apa lagi beberapa alat bukti sudah diamankan," Hal itu
dilakukan untuk mengantisipasi kalau bersangkutan tidak kooperatif dan Kejari
bisa lakukan upaya lain, kita mengambil hal yang positif saja dengan
menghadirikan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut “ Tuturnya.
Menurut M Nurul, Untuk
memperkuat dugaan korupsi itu, pihaknya akan memanggil beberapa saksi berikut
juga tersangka, bila tersangka juga kurang koorperatif akan dilakukan
langkah-langkah lain “ Ungkapnya.
Kejari Lubuklinggau
mensinyalir keberadaan tersangka saat ini masih berada diwilayah Kota
Lubuklinggau, namun berdasarkan informasi dari pihak KPU menerangkan, sudah
berapa bulan terahir bersangkutan sudah tidak pernah ngantor.
"Kita masih
menelusuri lebih lanjut kasus dugaan korupsi itu dan tidak menutup kemungkinan
tersangkanya akan bertambah, namun belum bisa dijelaskan nama calon tersangka
lainnya itu," tandasnya.
"Ditemukannya kasus
dugaan korupsi itu setelah mendapat laporan dari hasil audit insepektorat KPU
pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta, hal itu langsung ditindak lanjuti
hingga menetapkan satu tersangka," ujarnya.(Mita).
Post a Comment