Kasus Korupsi Proyek Pipa Rp 8,9 Miliar Dirut PDAM Sidoarjo Dijebloskan Ke Penjara
Sidoarjo.Metro Sumut
Dirut PDAM Delta Tirta
Sidoarjo Sugeng Mujiadi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, usai menjalani
pemeriksaan terkait korupsi proyek pengadaan 10 ribu pipa sambungan rumah
sebesar Rp 8,9 miliar. Sabtu (30/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sugeng Mujiadi langusng dimasukkan mobil dinas kejari dan dibawa ke
Lapas Kelas II A Sidoarjo, usai diperiksa maraton,” Rencananya tersangka
diperiksa pagi, tapi karena penasehat hukumnya meminta penudaan karena
tersangka mengikuti acara di Pendopo Sidoarjo. Kemudian, tersangka diperiksa
pasca salat Jumat " Kata seorang sumber
di Kejari Sidoarjo.
Sementara salah seorang
penasehat hukum tersangka, Sahrul Borman mengaku keberatan atas penahanan
kliennya. Apalagi, selama diperiksa sebagai tersangka selama 2 kali selalu
menghadiri panggilan penyidik," Tersangka ini kooperatif kok ditahan.
Makanya saya besok hari Senin (2/5) akan mengajukan penangguhan penahanan. Wong
tidak ada alasan jelas soal penahanannya “ Ucapnya didepan Lapas Sidoarjo.
"Hari ini
pemeriksaan yang kedua. Kami tak ada upaya untuk melaksanakan mempraperadilkan
kasus yang menjerat klien saya. Tunggu saja Senin pekan depan kami mengajukan
penangguhan penahanan," imbuhnya
Sugeng disangka dengan
Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Jo UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim penyidik kejari
Sidoarjo telah memeriksa tiga pegawai PDAM dan rekanan pemenang tender proyek
pengadaan 10 ribu pipa sambungan rumah tersebut. Proyek ini disangka sarat
dengan manipulasi dan persekongkolan antara pegawai PDAM dan rekanan yang
akhirnya memenangi lelang.
Ketiga pegawai PDAM itu
adalah Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Amiruddin Fauzi, Sekretaris ULP
Yoyok Supriyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardhiani. Serta rekanan
Direktur CV Langgeng Jaya, Tjio Julius. Namun kejari belum menetapkan mereka
sebagai tersangka.(Nredimas).
Post a Comment