Vonis Tiga Koruptor Kapal Ikan DKP Maluku Ditunda

Ambon.Metro Sumut
Sidang pembacaan vonis terhadap tiga koruptor proyek kapal ikan fiberglass di DKP Maluku yang sedianya digelar, Jumat (29/4) ditunda dengan alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon belum menyiapkan putusan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Vonis bagi tiga koruptor itu adalah eks Kepala DKP Maluku Bastian Mainassy, Direktur PT.Satum  Manu­nggal Abadi, Satum dan PPTK Abdul Muthalib Latu­consina. Penundaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatum. Sidang akan dijadwalkan berlang­sung pekan depan. Mainassy, Satum dan Latu­consina sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejati Maluku dalam sidang, Rabu (30/3).

Ketiganya juga dituntut JPU Rolly Manampiring, Eka Hayer dan Ikhram Ohoiwutun membayar denda Rp 200 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, Satum dituntut mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 760.040.866 subsider enam bulan penjara, sedangkan Latuconsina Rp 30.450.000 subsider enam bulan penjara. Sementara Mainassy yang juga eks Kadis Pariwisata dan Eko­nomi Kreatif Maluku ini dibebaskan dari uang pengganti.

Seperti diberitakan, pada tahun 2013 DKP Maluku mendapatkan proyek pengadaan sarana penang­kapan ikan purse seine 15 GT dan 30 GT. Penangkapan ikan berbobot 15 GT senilai Rp  7.443. 730.000 dan 15 GT senilai Rp 3 milyar berasal dari APBD Provinsi Maluku, sedangkan untuk bobot 30 GT senilai Rp 6.967.710.000 dari DAK dan Rp 532.290.000 dari DAU.

Bastian Mainassy yang diangkat sebagai Kepala DKP Provinsi Ma­luku berdasarkan SK Gubernur Ma­luku Nomor : 129 Tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011, selanjutnya ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012.

Sementara Abdul Mutahlib Latu­consina yang diangkat sebagai Kabid Perikanan tangkap pada DKP Provinsi Maluku berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 396 Tahun 2011 dan selanjutnya ditun­juk sebagai PPTK berdasarkan SK Kepala DKP Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal 4 Februari 2013.

Kemudian pada bulan April 2013, PT Satum Manunggal Abadi dengan Direkturnya, Satum dihubungi un­tuk mengikuti proses lelang bersama dengan Direktur PT Faibrit Fiberglass Suratno Ramly serta Direktur PT Sarana Usaha Bahari, Benjamin Sut­rahitu dan ketiganya juga di­umumkan sebagai pemenang tender.

Saat penandatanganan kontrak pada bulan Juni 2013, PT  Satum Ma­nunggal Abadi dipercayakan untuk melakukan pengadaan sarana pe­nangkapan ikan purse seine 30 GT, sementara PT Faibrit Fiberglass dan PT Sarana Usaha Bahari melakukan pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 15 GT. Mereka diberi waktu kerja hingga akhir Desember.

Tim pemeriksa barang, yang dike­tuai Hetarie Raynold Gerrits tidak pernah melakukan pemeriksaan barang, namun dibuat laporan seolah-olah dilakukan pemeriksaan, kemudian anggaran dicairkan 100 persen, padahal pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.235. 933.256,50. Rinciannya; pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT Rp 736.498.327,34, se­dangkan untuk pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT sebesar Rp 499.434.929,16.

Benjamin Sutrahitu dan Suratno Ramly, terdakwa kasus korupsi proyek kapal ikan fiberglass dengan bobot 15 GT ini mengembalikan keru­gian negara saat sidang kemarin.

Besaran kerugian yang dikem­balikan Direktur PT Sarana Usaha Bahari dan Direktur PT.Faibrit Fiberglass itu, Rp  231.042.000. Uang ratusan juta itu diterima Ketua Tim JPU, Rolly Manampiring usai membacakan tanggapan JPU (replik) terhadap pledooi para terdakwa.


Sutrahitu dan Ramly dituntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang, Kamis (7/4). Sutrahitu dan Suratno Ramly juga dituntut mem­bayar denda Rp 100 juta subsider satu tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 231.041.236 subsider satu tahun penjara. (Kumala).

Tidak ada komentar