Vonis Tiga Koruptor Kapal Ikan DKP Maluku Ditunda
Ambon.Metro Sumut
Sidang pembacaan vonis
terhadap tiga koruptor proyek kapal ikan fiberglass di DKP Maluku yang sedianya
digelar, Jumat (29/4) ditunda dengan alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor
Ambon belum menyiapkan putusan.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Vonis bagi tiga koruptor itu adalah eks Kepala DKP Maluku Bastian
Mainassy, Direktur PT.Satum Manunggal
Abadi, Satum dan PPTK Abdul Muthalib Latuconsina. Penundaan itu disampaikan
Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatum. Sidang akan dijadwalkan berlangsung
pekan depan. Mainassy, Satum dan Latuconsina sebelumnya dituntut enam tahun
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejati Maluku dalam sidang, Rabu (30/3).
Ketiganya juga dituntut
JPU Rolly Manampiring, Eka Hayer dan Ikhram Ohoiwutun membayar denda Rp 200 juta
subsider satu tahun penjara. Selain itu, Satum dituntut membayar uang
pengganti sebesar Rp 760.040.866 subsider enam bulan penjara, sedangkan
Latuconsina Rp 30.450.000 subsider enam bulan penjara. Sementara Mainassy yang
juga eks Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Maluku ini dibebaskan dari uang
pengganti.
Seperti diberitakan,
pada tahun 2013 DKP Maluku mendapatkan proyek pengadaan sarana penangkapan
ikan purse seine 15 GT dan 30 GT. Penangkapan ikan berbobot 15 GT senilai
Rp 7.443. 730.000 dan 15 GT senilai Rp 3
milyar berasal dari APBD Provinsi Maluku, sedangkan untuk bobot 30 GT senilai
Rp 6.967.710.000 dari DAK dan Rp 532.290.000 dari DAU.
Bastian Mainassy yang
diangkat sebagai Kepala DKP Provinsi Maluku berdasarkan SK Gubernur Maluku
Nomor : 129 Tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011, selanjutnya ditunjuk sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 201.e Tahun 2012
tanggal 26 Desember 2012.
Sementara Abdul Mutahlib
Latuconsina yang diangkat sebagai Kabid Perikanan tangkap pada DKP Provinsi
Maluku berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 396 Tahun 2011 dan selanjutnya
ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan SK Kepala DKP Maluku Nomor : 061/297/13k tanggal
4 Februari 2013.
Kemudian pada bulan
April 2013, PT Satum Manunggal Abadi dengan Direkturnya, Satum dihubungi untuk
mengikuti proses lelang bersama dengan Direktur PT Faibrit Fiberglass Suratno
Ramly serta Direktur PT Sarana Usaha Bahari, Benjamin Sutrahitu dan ketiganya
juga diumumkan sebagai pemenang tender.
Saat penandatanganan
kontrak pada bulan Juni 2013, PT Satum
Manunggal Abadi dipercayakan untuk melakukan pengadaan sarana penangkapan
ikan purse seine 30 GT, sementara PT Faibrit Fiberglass dan PT Sarana Usaha
Bahari melakukan pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 15 GT. Mereka
diberi waktu kerja hingga akhir Desember.
Tim pemeriksa barang,
yang diketuai Hetarie Raynold Gerrits tidak pernah melakukan pemeriksaan
barang, namun dibuat laporan seolah-olah dilakukan pemeriksaan, kemudian
anggaran dicairkan 100 persen, padahal pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan hasil audit
BPKP Perwakilan Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.235. 933.256,50.
Rinciannya; pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine 30 GT Rp
736.498.327,34, sedangkan untuk pengadaan sarana penangkapan ikan purse seine
30 GT sebesar Rp 499.434.929,16.
Benjamin Sutrahitu dan
Suratno Ramly, terdakwa kasus korupsi proyek kapal ikan fiberglass dengan bobot
15 GT ini mengembalikan kerugian negara saat sidang kemarin.
Besaran kerugian yang
dikembalikan Direktur PT Sarana Usaha Bahari dan Direktur PT.Faibrit Fiberglass
itu, Rp 231.042.000. Uang ratusan juta
itu diterima Ketua Tim JPU, Rolly Manampiring usai membacakan tanggapan JPU
(replik) terhadap pledooi para terdakwa.
Sutrahitu dan Ramly
dituntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang, Kamis (7/4). Sutrahitu dan
Suratno Ramly juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider satu tahun
penjara serta membayar uang pengganti Rp 231.041.236 subsider satu tahun
penjara. (Kumala).
Post a Comment