Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang berlangsung di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Rabu (14/05/2025).
Pemusnahan tersebut dihadiri, Kapolsek Medan Labuhan, Pihak Rutan Labuhan, pihak Puskesmas, dan instansi terkait.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Cabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 363 perkara, yang telah memiliki putusan pengadilan tetap," Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, terdiri dari narkotika, senjata tajam, barang hasil tindak kejahatan, dan alat judi. Pemusnahan ini penting, supaya barang-barang ini tidak bisa disalahgunakan kembali " Katanya.
Lanjut Hamonangan, Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu-sabu 473 gram, Ganja 355,8 gram, Ekstasi 450,3 gram, 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi, Timbangan elektrik berbagai jenis, Senjata tajam seperti parang, Pakaian, koper, topi, dan tas hasil tindak pidana " Ucapnya.
" Ada beberapa unit handphone dari perkara narkoba dan judi, Dua unit mesin tembak ikan (judi elektronik), Dan jumlah keseluruhan perkara terdiri dari 202 perkara narkotika, 82 perkara orang dan harta benda, 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum " Ungkapnya.
Hamonangan menambahkan, Untuk metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dirusak total, supaya tidak dapat dipergunakan lagi " Tambahnya. (Hamnas).
Post a Comment