Hakim MA Bebaskan Hendra

Jakarta.Metro Sumut
Dikorbankan Putra Mantan Menteri Koperasi, Majelis hakim membebaskan Hendra Saputra dari semua tuntutan jaksa. Sopir pribadi merangkap office boy (OB) yang dikorbankan dengan mencatut namanya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan Avrian, terdakwa kasus korupsi videotron 2012 Rp 5,392 miliar tersebut dinyatakan Mahkamah Agung (MA) tidak terbukti bersalah. Kamis (21/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Meski telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun, namun putusan kasasi membuktikan Hendra hanya dikorbankan. Majelis Hakim Kasasi melepaskan OB di perusahaan anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu dari segala dakwaan.

Majelis makim dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme, dan Krisna Harahap mengatakan menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveer) terhadap Hendra Saputra “ Katanya.


Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan kasasi yang membebaskan Hendra Saputra dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak memiliki mens rea (niat jahat), membuktikan keadilan itu masih ada. Masyarakat pun diimbau tetap menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini,” Keadilan pasti datang. Pada kasus Hendra, meski divonis bersalah, hakim ada pertimbangan lain dalam melihat kasus itu “ Ucapnya.(Melvy).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger