Jakarta.Metro Sumut
Dikorbankan Putra Mantan
Menteri Koperasi, Majelis hakim membebaskan Hendra Saputra dari semua tuntutan
jaksa. Sopir pribadi merangkap office boy (OB) yang dikorbankan dengan mencatut
namanya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh Riefan Avrian, terdakwa
kasus korupsi videotron 2012 Rp 5,392 miliar tersebut dinyatakan Mahkamah Agung
(MA) tidak terbukti bersalah. Kamis (21/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Meski telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun, namun
putusan kasasi membuktikan Hendra hanya dikorbankan. Majelis Hakim Kasasi
melepaskan OB di perusahaan anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan
itu dari segala dakwaan.
Majelis makim dipimpin
Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme, dan Krisna Harahap mengatakan menjatuhkan
putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveer) terhadap Hendra Saputra “
Katanya.
Sementara Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, putusan
kasasi yang membebaskan Hendra Saputra dengan pertimbangan yang bersangkutan
tidak memiliki mens rea (niat jahat), membuktikan keadilan itu masih ada.
Masyarakat pun diimbau tetap menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini,” Keadilan
pasti datang. Pada kasus Hendra, meski divonis bersalah, hakim ada pertimbangan
lain dalam melihat kasus itu “ Ucapnya.(Melvy).
