Lembaga ACC Sulawesi Minta Hakim Vonis Kasus Korupsi Dana Bansos
Makassar.Metro Sumut
Lembaga Anti Corruption
Committee Sulawesi Selatan meminta majelis hakim kasus dugaan korupsi dana
bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tidak membebaskan bekas
legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu, dari jeratan hukum.
Selasa (01/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Wakil Ketua ACC Abdul Kadir
Wokanubun mengatakan bekas Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Sulawesi Selatan
itu telah terbukti menerima uang hasil kejahatan, Kami menilai fakta
persidangan membuktikan Adil bersalah “ Katanya
Lanjut Kadir, terdakwa
lainnya seperti bekas legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman, dan politikus
Partai Golkar, Abdul Kahar Gani, yang ikut menerima dana bansos telah menerangkan
di bawah sumpah soal ini “ Ucapnya.
Kadir menjelaskan, tidak
adalagi terpidana korupsi yang divonis bebas. Ini karena salah satu terdakwa
dalam kasus ini yaitu legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry telah divonis
bebas. "Kami yakin hakim akan memutus perkara itu dengan adil “ Jelasnya.
Adil dituntut selama 4
tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 5 bulan kurungan. Dia dijerat
pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat dihubungi, Ketua
majelis hakim, Muhammad Damis, mengatakan jadwal sidang putusan kasus ini akan
digelar pada hari ini. Dia menjamin putusan yang dijatuhkan akan sesuai dengan
fakta yang terungkap di persidangan. "Kami masih menyusun materi putusan,
diupayakan bisa dibacakan besok dek (hari ini)," kata Damis kepada Tempo.
Jaksa penuntut umum,
Abdul Rasyid, menilai seluruh bukti yang terungkap di persidangan telah
menguatkan kesalahan Adil . Dia diyakini mengarahkan dua bawahannya yaitu Mujiburrahman
dan Kahar, yang telah divonis 1 tahun bui, untuk mengurus dana bansos ini.
Keduanya menyerahkan duit sebanyak sekitar Rp 1,4 miliar pada 2008 kepada
bosnya itu. "Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai,"
kata Rasyid.
Pengacara Adil, Yusuf
Gunco, justru menilai Adil tidak bersalah. "Kami yakin klien kami akan
dibebaskan," kata dia. Menurut dia, jaksa terlalu memaksakan kliennya agar
terseret kasus ini meskipun alat buktinya tidak cukup.
Kasus ini mulai diusut
setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif.
Dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara.
BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.(Gina)
Post a Comment