Lembaga ACC Sulawesi Minta Hakim Vonis Kasus Korupsi Dana Bansos

Makassar.Metro Sumut
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan meminta majelis hakim kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tidak membebaskan bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu, dari jeratan hukum. Selasa (01/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Wakil Ketua ACC  Abdul Kadir Wokanubun mengatakan bekas Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Sulawesi Selatan itu telah terbukti menerima uang hasil kejahatan, Kami menilai fakta persidangan membuktikan Adil bersalah “ Katanya

Lanjut Kadir, terdakwa lainnya seperti bekas legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani, yang ikut menerima dana bansos telah menerangkan di bawah sumpah soal ini “ Ucapnya.

Kadir menjelaskan, tidak adalagi terpidana korupsi yang divonis bebas. Ini karena salah satu terdakwa dalam kasus ini yaitu legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry telah divonis bebas. "Kami yakin hakim akan memutus perkara itu dengan adil “ Jelasnya.

Adil dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 5 bulan kurungan. Dia dijerat pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat dihubungi, Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, mengatakan jadwal sidang putusan kasus ini akan digelar pada hari ini. Dia menjamin putusan yang dijatuhkan akan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Kami masih menyusun materi putusan, diupayakan bisa dibacakan besok dek (hari ini)," kata Damis kepada Tempo.

Jaksa penuntut umum, Abdul Rasyid, menilai seluruh bukti yang terungkap di persidangan telah menguatkan kesalahan Adil . Dia diyakini mengarahkan dua bawahannya yaitu Mujiburrahman dan Kahar, yang telah divonis 1 tahun bui, untuk mengurus dana bansos ini. Keduanya menyerahkan duit sebanyak sekitar Rp 1,4 miliar pada 2008 kepada bosnya itu. "Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai," kata Rasyid.

Pengacara Adil, Yusuf Gunco, justru menilai Adil tidak bersalah. "Kami yakin klien kami akan dibebaskan," kata dia. Menurut dia, jaksa terlalu memaksakan kliennya agar terseret kasus ini meskipun alat buktinya tidak cukup.

Kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.(Gina)

Tidak ada komentar