Terduga Jaksa Penerima Suap
Surabaya.Metro Sumut
Informasi pergantian
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejat)i Jatim dipastikan terjadi. Sesuai Surat
Keputusan (SK) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang akan menggantikan Elvis Johnny
sebagai Kajati Jatim adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, E.S. Maruli Hutagalung. Selasa
(01/12/2015)
Kajati Jatim saat ini,
Elvis Johnny, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian tersebut,” Iya SK
itu sudah turun, di SK yang kami terima pak Elvis jadi Sektretaris Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejagung. Setingkat Sesjam “ Terang Rommy Arizyanto kasipenkum
Kejati Jatim.
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sebelumnya, beredar isu dugaan suap pengamanan kasus Bansos Provinsi
Sumatera Utara yang mencatut nama Maruli. Terkait isu itu, Rommy sendiri enggan
berkomentar,“ Kalau soal itu kami gak mau berkomentar. Itu urusan pimpinan di
Kejagung ” Ucapnya.
Rommy menambahkan, di
Kejati Jatim sendiri hingga saat ini, ada sejumlah penyelidikan dan penyidikan
perkara korupsi yang ia tinggalkan dan harus dituntaskan oleh penggantinya.
Rommy yakin, nantinya Kajati yang baru mampu menuntaskan semua perkara korupsi yang
belum selesai dengan baik,“ Saya kira beliau mampu. Kalau tidak mampu tidak
akan mungkin dapatkan SK promosi jadi Kajati Jatim “ Tambah Rommy.
Maruli sendiri
belakangan namanya terus jadi pusat perbincangan setelah terseret dalam kasus
korupsi dana bansos dan suap hakim PTUN Medan. Maruli diduga menerima uang
sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho,
melalui pengacara senior OC Kaligis.
Sementara Evy dalam
pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK
telah mendapat informasi bahwa uang Rp500 juta sudah diserahkan OC Kaligis
kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung, Maruli Hutagalung.
Kasus pengamanan dugaan
korupsi Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung ini mencuat setelah KPK
menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dan Patrice Rio Capella. Gatot dan
Evy diduga memberi suap Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Sisca sebagai
imbalan.
Rio Capella sendiri
sudah duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa terima uang Rp 200 juta dari Gatot
dan Evy. Uang tersebut untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan
perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional
Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD
pada Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.(Serli).
Post a Comment