Terduga Jaksa Penerima Suap

Surabaya.Metro Sumut
Informasi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejat)i Jatim dipastikan terjadi. Sesuai Surat Keputusan (SK) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang akan menggantikan Elvis Johnny sebagai Kajati Jatim adalah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, E.S. Maruli Hutagalung. Selasa (01/12/2015)

Kajati Jatim saat ini, Elvis Johnny, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian tersebut,” Iya SK itu sudah turun, di SK yang kami terima pak Elvis jadi Sektretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung. Setingkat Sesjam “ Terang Rommy Arizyanto kasipenkum Kejati Jatim.

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya, beredar isu dugaan suap pengamanan kasus Bansos Provinsi Sumatera Utara yang mencatut nama Maruli. Terkait isu itu, Rommy sendiri enggan berkomentar,“ Kalau soal itu kami gak mau berkomentar. Itu urusan pimpinan di Kejagung ” Ucapnya.

Rommy menambahkan, di Kejati Jatim sendiri hingga saat ini, ada sejumlah penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi yang ia tinggalkan dan harus dituntaskan oleh penggantinya. Rommy yakin, nantinya Kajati yang baru mampu menuntaskan semua perkara korupsi yang belum selesai dengan baik,“ Saya kira beliau mampu. Kalau tidak mampu tidak akan mungkin dapatkan SK promosi jadi Kajati Jatim “ Tambah Rommy.

Maruli sendiri belakangan namanya terus jadi pusat perbincangan setelah terseret dalam kasus korupsi dana bansos dan suap hakim PTUN Medan. Maruli diduga menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, melalui pengacara senior OC Kaligis.

Sementara Evy dalam pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK telah mendapat informasi bahwa uang Rp500 juta sudah diserahkan OC Kaligis kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung.

Kasus pengamanan dugaan korupsi Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung ini mencuat setelah KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dan Patrice Rio Capella. Gatot dan Evy diduga memberi suap Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Sisca sebagai imbalan.

Rio Capella sendiri sudah duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa terima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang tersebut untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung.(Serli).

Tidak ada komentar