Dugaan Korupsi Rp 6,5 Miliar Perwira Polda Kalbar

Pontianak.Metro Sumut
Salah seorang perwira menengah (pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisial ER diduga terlibat penyelewengan anggaran pembayaran telepon dan internet dilingkungan Polda Kalbar dan jajarannya. Selasa (01/12/2015)

Informasi yang dihimpun Media ini, AKBP berinisial ET merupakan mantan Kepala Bidang Teknologi dan Informasi (TI). Dalam perkara ini, AKBP ET melakukan punggutan selisih  pembayaran telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar dan jajaran.ET berperan sebagai orang yang memerintahkan pihak penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel (koperasi pegawai telkom) untuk menaikan tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar. Nilai selisih dari pembayaran diambil secara tunai oleh ET.

Akibatnya, Polda Kalbar mengalami kebocoran anggaran kurang lebih Rp6,5 miliar pada periode 2011-2014.  Kasus ini terbongkar dan ditangani secara intern oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Seiring perjalanan waktu dan perkembangan penyelidikan perkara, ET ditetapkan sebagai tersangka. Dari informasi yang diperoleh, Polda Kalbar telah menyita aset milik tersangka sebagai ganti kerugian negara. Namun demikian, perkara penyelewengan ini tetap lanjut dan berkas perkara kasus itu masuk masuk tahap I Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Menurut informasi yang berhasil diterima Media ini, ET bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Setidaknya ada tiga orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut, kebenaran kasus itu ke Polda Kalimantan Barat dengan menemui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto pada 23 November 2015. Saat ditemui, Arianto enggan berkomentar," Saya belum dapat kronologis dan skema seperti apa kasusnya. Nanti saya koordinasikan dengan Ditreskrimsus " Kata Arianto singkat.Rentang beberapa jam kemudian, melalui whatsapp, Arianto menyampaikan permohonan waktu untuk mempublis kasus tersebut.

Sementara, secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah menerima pelimpahan perkara tahap I dari penyidik Polda Kalbar terkait pekara penyalahgunaan anggaran pembayaran telpon dan internet  di lingkungan Polda Kalbar yang menyeret ET tersebut,“ Benar, Minggu lalu berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polda Kalbar untuk dilengkapi ” Ucap Juliantoro jaksa Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Menurut Juliantoro, berkas perkara dengan tersangka ET, merupakan berkas perkara ke tiga yang masuk ke kejati. Sementara berkas perkara lainnya masih diteliti oleh JPU masing-masing.

Terkait perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  AKBP ET sebelumnya menjabat sebagai Kabid TI Polda Kalbar. Masa jabatannya berakhir pada Juni 2015 dan digantikan oleh AKBP Nowo Winarti. Sementara ET nonjob pada posisi Pamen Polda Kalbar.(Herman).



Tidak ada komentar