Dugaan Korupsi Rp 6,5 Miliar Perwira Polda Kalbar
Pontianak.Metro Sumut
Salah seorang perwira
menengah (pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisial ER diduga
terlibat penyelewengan anggaran pembayaran telepon dan internet dilingkungan
Polda Kalbar dan jajarannya. Selasa (01/12/2015)
Informasi yang dihimpun
Media ini, AKBP berinisial ET merupakan mantan Kepala Bidang Teknologi dan
Informasi (TI). Dalam perkara ini, AKBP ET melakukan punggutan selisih pembayaran telepon dan internet di lingkungan
Polda Kalbar dan jajaran.ET berperan sebagai orang yang memerintahkan pihak
penyedia jasa, dalam hal ini Kopegtel (koperasi pegawai telkom) untuk menaikan
tagihan telepon dan internet di lingkungan Polda Kalbar. Nilai selisih dari
pembayaran diambil secara tunai oleh ET.
Akibatnya, Polda Kalbar
mengalami kebocoran anggaran kurang lebih Rp6,5 miliar pada periode
2011-2014. Kasus ini terbongkar dan
ditangani secara intern oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Seiring perjalanan waktu dan perkembangan penyelidikan perkara, ET ditetapkan
sebagai tersangka. Dari informasi yang diperoleh, Polda Kalbar telah menyita
aset milik tersangka sebagai ganti kerugian negara. Namun demikian, perkara
penyelewengan ini tetap lanjut dan berkas perkara kasus itu masuk masuk tahap I
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Menurut informasi yang
berhasil diterima Media ini, ET bukan satu-satunya orang yang ditetapkan
sebagai tersangka dalam perkara itu. Setidaknya ada tiga orang lainnya yang
juga terlibat dalam kasus tersebut, kebenaran kasus itu ke Polda Kalimantan
Barat dengan menemui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto pada 23 November
2015. Saat ditemui, Arianto enggan berkomentar," Saya belum dapat
kronologis dan skema seperti apa kasusnya. Nanti saya koordinasikan dengan
Ditreskrimsus " Kata Arianto singkat.Rentang beberapa jam kemudian,
melalui whatsapp, Arianto menyampaikan permohonan waktu untuk mempublis kasus
tersebut.
Sementara, secara
terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah menerima
pelimpahan perkara tahap I dari penyidik Polda Kalbar terkait pekara
penyalahgunaan anggaran pembayaran telpon dan internet di lingkungan Polda Kalbar yang menyeret ET
tersebut,“ Benar, Minggu lalu berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik
Polda Kalbar untuk dilengkapi ” Ucap Juliantoro jaksa Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Menurut Juliantoro,
berkas perkara dengan tersangka ET, merupakan berkas perkara ke tiga yang masuk
ke kejati. Sementara berkas perkara lainnya masih diteliti oleh JPU
masing-masing.
Terkait perkara
tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. AKBP ET sebelumnya menjabat sebagai Kabid TI
Polda Kalbar. Masa jabatannya berakhir pada Juni 2015 dan digantikan oleh AKBP
Nowo Winarti. Sementara ET nonjob pada posisi Pamen Polda Kalbar.(Herman).
Post a Comment