Kejaksaan Tinggi Sulselbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos Di Sulbar
Makassar.Metro Sumut
Terkait kasus dugaan
korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Barat masih terus berlanjut. Kali
ini, Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam
kasus tersebut. Selasa (01/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati
Sulselbar, Muliadi, bahwa kasus Bansos ini menetapkan seorang tersangka
berinisial ATN. Dia merupakan salah seorang pengelola dana Bansos di pemprov
Sulbar," Penetapan ATN sebagai tersangka baru dalam kasus ini, berdasarkan
dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik “ Ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik
Kejaksaan Tinggi Sulselbar
kembali telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bendahara
Pengeluaran Pemprov Sulbar Taufik dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov
Sulbar Samiran.(Ikbal).
Post a Comment