Kejaksaan Tinggi Sulselbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos Di Sulbar

Makassar.Metro Sumut
Terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Barat masih terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus tersebut. Selasa (01/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, bahwa kasus Bansos ini menetapkan seorang tersangka berinisial ATN. Dia merupakan salah seorang pengelola dana Bansos di pemprov Sulbar," Penetapan ATN sebagai tersangka baru dalam kasus ini, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik “ Ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar Taufik dan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar Samiran.(Ikbal).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger