Dua Anggota DPRD Muba Di Tuntut 4 Tahun
Palembang.Metro Sumut
Jaksa penuntut umum dari
KPK menuntut 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta terhadap dua anggota
DPRD Muba, Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM) atas kasus korupsi
APBDP Muba 2015. Sabtu (14/11/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN)
Klas I Palembang, JPU KPK menilai kedua terdakwa secara sah dan terbukti
melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo
Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seusai mendengarkan
tuntutan JPU KPK, terdakwa BK dan AM diberikan kesempatan majelis hakim yang
dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH untuk berkonsultasi dengan penasihat
hukum masing-masing.
Keduanya pun akan
mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada
pekan depan,“ Iya kami mengajukan pembelaan (pledoi) “ Kata kedua terdakwa.
Terdakwa BK dan AM
merupakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap
untuk melancarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi
Banyuasin 2015.(Lina).
Post a Comment