Dua Anggota DPRD Muba Di Tuntut 4 Tahun

Palembang.Metro Sumut
Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta terhadap dua anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM) atas kasus korupsi APBDP Muba 2015. Sabtu (14/11/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, JPU KPK menilai kedua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU KPK, terdakwa BK dan AM diberikan kesempatan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing.

Keduanya pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan,“ Iya kami mengajukan pembelaan (pledoi) “ Kata kedua terdakwa.


Terdakwa BK dan AM merupakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap untuk melancarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.(Lina).

Tidak ada komentar