Sat Reskrim Polsek Helvetia Berhasil Tangkap 2 Maling Dalam Rumah
Medan.Metro Sumut
Satuan Unit Reskrim
Polsek Helvetia berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang
menimpa Darmaji warga Jalan Kapten Muslim No. 285, Kelurahan Helvetia Tengah,
Kecamatan Medan Helvetia. Sabtu (17/10/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, aksi pencurian itu dilakukan oleh Aldo Albertus Poli (19), warga
Jalan Mawar IV dan Fahrul Roji Dalimunthe, warga Jalan Mawar VI, Kelurahan
Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia di rumah Darmaji, tak senang rumah
nya dibobol maling Darmaji pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek
Helvetia.
Begitu menerima laporan
tersebut personil Polsek Helvetia langsung bergerak cepat untuk membentuk
Timsus, dalam waktu singkat Polsek Helvetia akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku
pencurian tersebut dari rumahnya," Tersangka Aldo masuk ke rumah korban,
sedangkan Fahrul serta Jepri Parulian (DPO) menunggu di depan rumah sambil
mengamati situasi. Selanjutnya Aldo membawa sepeda motor dan dompet korban,
ketiganya kemudian berboncengan tiga menuju rumah Billy di Jalan Sukadono “
Kata Kapolsek Helvetia Kompol Roni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik
Temaluru di Mapolsekta Helvetia.
Bonic menjelaskan,
sepedamotor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh Billy dan Jefri ke
seorang penadah yang akrab dpanggil pak Tiara di komplek Pardede, jalan Binjai,
seharga Rp1.950.000. Kedua pelaku yang masih tetangga dengan korban," Aksi
pencurian itu, terekam CCTV. Atas dari hasil rekaman CCTV itulah kita kemudian
melakukan penyidikan untuk meringkus kedua tersangka " Jelasnya
Bonic menambahkan, Kedua
tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana. "Mereka diancam
hukuman selama-lamanya tujuh tahun “ Tambahnya.(Red).
Post a Comment