Empat Pengedar Narkoba Di Tuntut Pidana Mati

Medan.Metro Sumut
Empat pengedar narkoba antarprovinsi dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Barang bukti di persidangan sebanyak 21,8 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi. Jumat (30/10/2015).

Jaksa penuntut Sindu Hutomo pada majelis hakim di  ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan mengatakan Keempat terdakwa yang terancam pidana mati tersebut masing-masing, AI (38), SI (38), ZM (35), dan AJ (40)," Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa “ Katanya..

Keempat terdakwa, kata Sindu Utomo, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagiamana amar tuntutan jaksa, disebutkan kalau keempat terdakwa ditangkap pada 8 Mei 2015 oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu, para terdakwa berupaya menyelundupkan 21,8 kg sabu dan 100 butir pil ekstasi menggunakan sebuah bus serta mobil minibus.


Untuk mengelabui petugas, para terdakwa mengemas narkotika dalam kemasan teh China. Rencananya, para pelaku akan mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah Rp40 juta.(Alfian).

Tidak ada komentar