Empat Pengedar Narkoba Di Tuntut Pidana Mati
Medan.Metro Sumut
Empat pengedar narkoba
antarprovinsi dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Barang bukti di
persidangan sebanyak 21,8 Kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi. Jumat
(30/10/2015).
Jaksa penuntut Sindu
Hutomo pada majelis hakim di ruang Cakra
IV, Pengadilan Negeri Medan mengatakan Keempat terdakwa yang terancam pidana
mati tersebut masing-masing, AI (38), SI (38), ZM (35), dan AJ (40)," Meminta
majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa “
Katanya..
Keempat terdakwa, kata
Sindu Utomo, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Sebagiamana amar
tuntutan jaksa, disebutkan kalau keempat terdakwa ditangkap pada 8 Mei 2015
oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu, para terdakwa berupaya
menyelundupkan 21,8 kg sabu dan 100 butir pil ekstasi menggunakan sebuah bus
serta mobil minibus.
Untuk mengelabui
petugas, para terdakwa mengemas narkotika dalam kemasan teh China. Rencananya,
para pelaku akan mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah Rp40 juta.(Alfian).
Post a Comment