Sidang Kasus Narkoba Di PN Lubuk Pakam Labuhan Deli Ricuh

Labuhan Deli.Metro Sumut
Persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Labuhan Deli berakhir ricuh, pasalnya setelah Hakim Ketua Hendri Harahap SH menjatuhkan vonis kepada Sri Ningsih dengan hukuman 4 tahun penjara. Rabu (19/08/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebelumnya Jaksa penuntut umum Rahmaniar Tarigan SH menjatuhkan hukuman 5 Tahun 6 Bulan dalam tindak pidana Narkoba Pasal 114 ayat 1, Setelah mendengar vonis terdakwa menangis dan setelah mau diamankan oleh petugas ia meminta bicara sebentar dengan suaminya,” Kami tidak lari apa salah istri saya mana buktinya dalam persidangan tidak pernah di tunjukkan “ Kata Suaminya.

Didalam persidang yang kedua kasus dari kasus yang sama saudara Akhyar penduduk Jalan Sado Medan, Hakim Hendri Harahap memvonis dengan hukuman 10 Tahun Penjara dalam kasus narkoba yang ditangkap tanggal 14 May 2015, sebelumnya jaksa penuntut umum Rahmaniar Tarigan SH menjatuhkan tuntutan selama 11 tahun penjara.


Sementara itu Amri Sahril Lubis penduduk Laut Dendang. Di vonis oleh Hakim ketua Hendri Harahap SH selama 10 Tahun Penjara yang sebelumnya jaksa penuntut umum Rahmaniar tarigan SH dengan hukuman selama 12 Tahun Penjara.(Red).

Tidak ada komentar