Sidang Kasus Narkoba Di PN Lubuk Pakam Labuhan Deli Ricuh
Labuhan
Deli.Metro Sumut
Persidangan
kasus narkoba di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Labuhan Deli berakhir ricuh,
pasalnya setelah Hakim Ketua Hendri Harahap SH menjatuhkan vonis kepada Sri
Ningsih dengan hukuman 4 tahun penjara. Rabu (19/08/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Sebelumnya Jaksa penuntut umum Rahmaniar Tarigan SH
menjatuhkan hukuman 5 Tahun 6 Bulan dalam tindak pidana Narkoba Pasal 114 ayat
1, Setelah mendengar vonis terdakwa menangis dan setelah mau diamankan oleh
petugas ia meminta bicara sebentar dengan suaminya,” Kami tidak lari apa salah
istri saya mana buktinya dalam persidangan tidak pernah di tunjukkan “ Kata Suaminya.
Didalam
persidang yang kedua kasus dari kasus yang sama saudara Akhyar penduduk Jalan
Sado Medan, Hakim Hendri Harahap memvonis dengan hukuman 10 Tahun Penjara dalam
kasus narkoba yang ditangkap tanggal 14 May 2015, sebelumnya jaksa penuntut
umum Rahmaniar Tarigan SH menjatuhkan tuntutan selama 11 tahun penjara.
Sementara
itu Amri Sahril Lubis penduduk Laut Dendang. Di vonis oleh Hakim ketua Hendri
Harahap SH selama 10 Tahun Penjara yang sebelumnya jaksa penuntut umum
Rahmaniar tarigan SH dengan hukuman selama 12 Tahun Penjara.(Red).
Post a Comment