Kejaksaan Negeri Rengat Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pejabat Pemkab Inhu
Kejaksaan Negeri Rengat Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pejabat Pemkab
Inhu, Kali ini orang penting dilingkungan
Pemkab Inhu berinisial RE ditetapkan jadi tersangka, Senin (26/01/2015).
Informasi yang dihimpun Media ini, RE
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBD Inhu tahun 2011,
yaitu sisa anggaran tahun 2011. RE ditetapkan sebagai tersangka pada 16
Januari 2015 kemarin.
Dikatakan, ini merupakan lanjutan
dan pengembangan dalam perkara atas nama Rosdianto selaku bendahara pengeluaran
sekretariat daerah pada 1 Januari 2011 sampai 31 Desember 2012.
Dimana tahun anggaran 2011 terdapat
sisa kas daerah sekira Rp.2,7 M. Dimana sisa itu harus dikembalikan ke kas
daerah pada tanggal 31 Desember 2011. Namun sisa ini tidak dikembalikan ke kas
daerah dan penggunaannya diluar fasilitas belanja yang diatur dalam Permendagri
nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,"Serta
tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan SPJ sebagaimana mestinya " Kata Kajari.
Lebih jauh dikatakan, berdasarkan
data dan bukti yang sudah diperoleh Kejaksaan, maka Penyidik Kejaksaan
Negeri Rengat telah menetapkan atau meningkatkan status RE dari saksi menjadi
tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.(Red).
Post a Comment