ICW Laporkan Hakim PN Banda Aceh Ke KY
Aceh.Metro Sumut
Indonesia Corruption Watch (ICW)
melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yang menangani kasus
gugatan perdata dana tanggap darurat kepada Provinsi Aceh, yang dimenangkan
penggugat atau pihak swasta akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Minggu
(02/11/2014).
Informasi yang dihimpun Media ini,
ICW akan melaporkan Hakim PN Banda Aceh ke Komisi Yudisial,“ Hakim yang
menangani kasus tersebut akan kita laporkan ke Komisi Yudisial. Karena disini
ada dugaan permainan antara pihak penggugat dengan hakim yang menangani kasus
tersebut ” Kata Emerson Yuntho, Devisi Hukum ICW.
Dalam kasus ini, kata Emerson, pihaknya berusaha menyelamatkan uang daerah sebesar Rp 246,6 miliar, yang mana uang itu nantinya akan diserahkan kepada pemenang (penggugat-red) dalam putusan pengadilan tersebut, meski saat ini, pihak tergugat (Pemrov Aceh-red) melakukan banding,“ Meski menunggu banding saat ini, kita tetap akan mempelajari hakim yang menangani kasus gugatan perdata tersebut ” Ungkapnya.(Erlina/Melvy).
Post a Comment