ICW Laporkan Hakim PN Banda Aceh Ke KY

Aceh.Metro Sumut
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yang menangani kasus gugatan perdata dana tanggap darurat kepada Provinsi Aceh, yang dimenangkan penggugat atau pihak swasta akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Minggu (02/11/2014).

Informasi yang dihimpun Media ini, ICW akan melaporkan Hakim PN Banda Aceh ke Komisi Yudisial,“ Hakim yang menangani kasus tersebut akan kita laporkan ke Komisi Yudisial. Karena disini ada dugaan permainan antara pihak penggugat dengan hakim yang menangani kasus tersebut ” Kata Emerson Yuntho, Devisi Hukum ICW.

Menurut pria ini, ada dugaan keanehan dalam putusan itu, antara lain salah satunya semua gugatan perdata penggugat dimenangkan oleh hakim yang menangani kasus tersebut,“ Kita akan telusuri hakim yang menangani kasus ini. Apakah dari 16 gugatan perdata yang diajukan penggugat itu hanya satu hakim yang menanganinya. Bila ini benar, maka hakim itu akan kita laporkan ke Komisi Yudisial ” Tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Emerson, pihaknya berusaha menyelamatkan uang daerah sebesar Rp 246,6 miliar, yang mana uang itu nantinya akan diserahkan kepada pemenang (penggugat-red) dalam putusan pengadilan tersebut, meski saat ini, pihak tergugat (Pemrov Aceh-red) melakukan banding,“  Meski menunggu banding saat ini, kita tetap akan mempelajari hakim yang menangani kasus gugatan perdata tersebut ” Ungkapnya.(Erlina/Melvy).


Tidak ada komentar