Direskimsus Poldasu Lambat Dalam Tangani Kasus Wahyu Vs Telkomsel
Medan.Metro Sumut
Ditreskrimsus
Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol NUSFI ARION dalam kasus “ Pencurian Pulsa
Yang Diduga Dilakukan Telkomsel “ diduga kasus ini di Peti Es kan dan Direskimsus
Poldasu tidak akan berani bongkar kasus
pencurian pulsa yang dilakukan oleh pihak Telkomsel CS, Senin (10/11/2014).
Wahyu (Pelapor) saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Metro
Sumut.Com mengatakan sudah Sembilan bulan saya menunggu,” Perkara ini bahkan
gelar perkara sudah dilakukan lebih dari sekali tapi belum juga ada titik
terang tuntasnya perkara ini, ada apa ini dan saya tidak akan perna berhenti
untuk menggugat PT. Telkomsel dan Perkara ini akan saya teruskan kekompolnas
dan KPK jika Polda Sumut tidak tuntas menanganinya ” Kata Wahyu

Sangat disayangkan
bila pihak Ditreskrimsus Polda Sumut tidak cepat membongkar kasus pencurian
pulsa yang diduga dilakukan oleh pihak PT.Telkomsel yang telah merugikan
masyarakat Medan dan Sumut berbulan dan sekian tahun.
Sementara penyidik
Ditreskrimsus Polda Sumut melalui suratnya yang terakhir ke PT.Telkomsel dengan
No.K/69/X/2014/DITRESKRIMSUS yang berisi surat rujukan mengenai Print Out
durasi dari PT.Telkomsel dan hanya membuahkan hasil balasan surat dari balasan
PT.Telkomsel dengan No.surat 376/HK.01/LG/05/X/2014 yang menyatakan system terhapus
dengan sendirinya.(Tim Redaksi Metro Sumut.Com)
Post a Comment