Ratusan Warga Demo Kantor Lurah Tanah 600 Dan Kantor Camat Medan Marelan,Warga Desak Kembalikan Tanah Lapangan Bola Dan Pecat Kepling Lingkungan 3

Tanah 600 Marelan.Metro Sumut
Ratusan warga Kelurahan Tanah 600 berunjukrasa mendatangi kantor Lurah Tanah 600 hingga berlanjut kekantor camat Medan Marelan Jalan Rahmabuddin guna mendesak Lurah maupun Camat Marelan untuk segera mengembalikan status lapangan Tanah 600 kepada masyarakat dan memecat kepling lingkungan III Samirin. Senin (29/09/2014).

Ratusan massa tampak mendatangi Kantor Lurah Tanah 600 Marelan dan kantor Camat Medan Marelan sembari menyerahkan sejumlah bukti kepemilikkan hak atas tanah lapangan tanah 600 tersebut kepada Camat Medan Marelan dengan harapan selanjutnya Camat dapat mendukung penuh perjuangan masyarakat tanah 600 Marelan.

Akhirnya warga dipersilahkan berkumpul diaula kantor Camat Marelan guna menyampaikan aspirasinya terkait penolakkan warga terhadap adanya upaya mafia tanah untuk mengusai lapangan tanah 600 yang sejak dulu memang sebagai lapangan bola kaki bagi masyarakat," Kami tetap bersih keras Pak Camat, bahwa lapangan bola kaki tersebut sejak zaman Belanda sudah dikuasai masyarakat bukan hak perorang " Kata salah seorang warga yang merupakan saksi hidup mengenai persis status tanah lapangan tanah 600 tersebut.

Dalam pertemuan tersebut hadir Lurah Tanah600 Ramli Lubis, Lurah Rengas Pulau H.Irwan Daniel Nasution, Lurah Labuhan Deli Masytha S,Sos, Lurah Paya Pasir Syamsul Bahri Nasution serta staf Trantif Kecamatan Medan Marelan, Ketua Karang Taruna Marelan Syafrizal, Tokoh masyarakat Tanah 600, Syafrizal juga mendesak Camat Medan marelan untuk segera mungkin memecat Kepling 3 Kelurahan Tanah 600 Samirin Rakon yang dinilai telah membalikan fakta menyatakan tanah itu milik ahliwaris Sri Wahyuni," Kami minta Kepling 3 Samirin Rakon dan Kepling Syaiful dipecat saja Pak Camat sebab akibat ulahnya telah menimbulkan keresahan di masyarakat, kalau lapangan tanah 600 itu jatuh ketangan mafia tanah maka dimana lagi masyarakat memilihki tanah " kata Syafrizal yang juga mantan ketua LPM Tanah600 Marelan tersebut.

Camat Medan Marelan Drs.Dedy jaminsyah Putra Harahap MM menyambut serta menampung aspirasi masyarakat tersebut, secara pribadi ia menyatakan status lapangan tanah 600 Marelan itu adalah milik masyarakat meski saat ini status tanah tersebut sudah menjadi aset Pemko Medan," Warga diharapkan satu suara guna mempertahankan status hak atas tanah tersebut sehingga dapat disampaikan pada Pemko Medan, mari kita bersama-sama menumpas mafia tanah marampas dan mengambil hak kepentingan umum " kata Camat Medan Marelan Drs.Dedy jaminsyah Putra Harahap MM .

Sementara adanya desakkan warga tentang pencopotan Kepling 3 Kelurahan Tanah 600 Samirin Rakon dan Syaiful, pihaknya akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, kalau memang terbukti bersalah maka akan kita ambil tindakan tegas “  Tegas Camat disambut tepuk tangan warga.(Hamnas).



Tidak ada komentar