Kantor Kecamatan Medan Marelan Diduga Curi Arus Listrik


Medan Marelan.Metro Sumut
Sungguh memalukan dan memilukan, Kantor Kecamatan Medan Marelan Jl. Kapten Rahmad Budin Km.21 Medan Marelan Diduga mencuri aliran listrik. Sabtu (01/08/2015)

Bukannya memberi contoh yang baik, pihak Kecamatan Medan Marelan malah melakukan pencurian arus listrik, Padahal Pemko Medan ada menyediakan anggaran untuk membayar rekening listrik pada Penjabaran APBD tahun anggaran 2015 untuk Kecamatan Medan Marelan sekitar 45 juta pertahun.

Abu (37) salah satu narasumber mengatakan Diduga praktek pencurian arus itu telah terjadi sejak sua tahun yang lalu,“ Setahu saya hal itu (pencurian, red) sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu “ Kata Abu.

Sementara Camat Medan Marelan Parlindungan Nasution saat dikonfirmasi pada jumat (31/07/2015) dikantornya terkait dugaan pencurian arus listrik tidak berada ditempat.
Informasi yang dihimpun Media ini melalui Secam Medan Marelan, Camat Medan Marelan Parlindungan Nasution sudah 3 hari tidak masuk kantor, ada rapat di Kantor Balai Kota Medan “ Ungkapnya.

Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp 500.000.000, dan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.(Hamnas).


Tidak ada komentar