Kantor Kecamatan Medan Marelan Diduga Curi Arus Listrik

Medan Marelan.Metro
Sumut
Sungguh memalukan dan memilukan,
Kantor Kecamatan Medan Marelan Jl. Kapten Rahmad Budin Km.21 Medan Marelan Diduga
mencuri aliran listrik. Sabtu (01/08/2015)

Abu (37) salah satu
narasumber mengatakan Diduga praktek pencurian arus itu telah terjadi sejak sua
tahun yang lalu,“ Setahu saya hal itu (pencurian, red) sudah terjadi sejak dua
tahun yang lalu “ Kata Abu.
Sementara Camat Medan
Marelan Parlindungan Nasution saat dikonfirmasi pada jumat (31/07/2015)
dikantornya terkait dugaan pencurian arus listrik tidak berada ditempat.
Informasi yang dihimpun
Media ini melalui Secam Medan Marelan, Camat Medan Marelan Parlindungan
Nasution sudah 3 hari tidak masuk kantor, ada rapat di Kantor Balai Kota Medan “
Ungkapnya.
Sesuai yang diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp 500.000.000, dan hukuman
pidana maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.(Hamnas).
Post a Comment