Latest Products

Kadis Pertanian Labura dihukum 1 tahun Penjara, Korupsi Rp 203,3 Juta

Order Detail



Labura,Metro Sumut News
Marcos Efendi Siregar Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro pada 2011 yang merugikan negara Rp Rp 203.380.000.

Majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun menjatuhkan vonis  1 tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, selain dihukum penjara, Marcos juga dienda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro yang dikerjakan di Desa Sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura pada 2011 mendapat anggaran Rp 745.910.000. Proyek ini dikerjakan CV Riqh Jaya dan hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian di dalam kontrak.
Sebelumnya, sesuai kontrak Nomor: 12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011, yang disepakati pembangunan jaringan irigasi sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp 745.910.000. Kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 430 meter sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Begitupun, pihak rekanan telah mendapat pembayaran 100% dengan alasan takut menjadi Silpa.

Majelis hakim menyatakan Marcos bersama-sama dengan Tarman Sp (PPK), Paimin Sp (PPTK), dan rekanan dari CV Riqh Jaya, Nasrul Naibaho, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 203. 380.000. Tarman dan Paimin sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketiganya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, mereka telah mengembalikan Rp 203.860.000.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Nasrul Naibaho belum dijatuhi hukuman. Berkasnya bahkan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan terdakwa.(RED)

Satnarkoba Polresta Medan Gerebek Rumah Diduga Bandar Sabu

Order Detail




Medan Deli,Metro Sumut News
Satuan Reserse Kriminal Unit Narkoba Polresta Medan Mengerebek rumah yang diduga bandar sabu,dari hasi penggerebekanpihak Satnarkoba Polresta Medan tidak berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dirumah Acuan jalan kuningan Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli,Kamis (05/12/2013).

Informasi yang dihimpun Media ini, Satnarkoba Polresta Medan yang didampingi Ita Kepling 8 Kelurahan kota Bangun menggeledah rumah milik Acuan yang diduga Bandar sabu besar,hasil pengeledahan pihak Satnarkoba Polresta tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Acuan saat dikonfirmasi beberapa wartawan lewat hape selulernya mengatakan membenarkan penggrebekan dirumahnya oleh Satnarkoba Polresta Medan,” Memang benar tadi jam 9 pagi rumah saya digerebek oleh Satnarkoba Polresta Medan bang,tapi tidak ada barang bukti sabu dan saya difitnah bang,saya bukan bandar sabu yang mereka tuduh bang,saya ada kerjaan di PT.BI Belawan bang,gara-gara penggerebekan tadi saya telat masuk kerja bang “ Ungkap Acuan.

Sementara ditempat terpisah Ita Kepling 8 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli membenarkan adanya penggerebekan oleh empat petugas dari pihak Satnarkoba Polresta Medan dan tidak ada menemukan barang bukti sabu dirumah Acuan.

Dari amatan wartawan ini,beberapa warga membenarkan adanya penggerebekan dirumah Acuan oleh Satnarkoba Polresta Medan yang diduga Bandar narkoba jenis sabu.(Hamnas

Dinas Kesehatan Kota Medan Gelar Sosialisasi JKN Di Kecamatan Medan Marelan

Order Detail




Medan Marelan,Metro Sumut News.
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan mensosialisasikan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diaula Kecamatan Medan Marelan,yang dihadiri Camat Medan Marelan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MAP,Lurah Tanah 600 Marelan Ramli Lubis,Lurah Terjun H.Ajuar,Lurah Rengas Pulau H.Danel Nst,Lurah Paya Pasir Syaiful Bahri Nst,Lurah Labuhan Deli Marelan Marsita,Staff Kecamatan Medan Marelan,Masyarakat dan Kepala Lingkungan ,Kamis (05/12/2013)

Kesehatan merupakan hak asasi sekaligus sebagai investasi dan semua warga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu. Ini sesuai dengan amandemen UUD 1945 Tahun 2002 yang mengamanatkan adanya penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi keluarga kurang mampu. 


Oleh karenanya untuk menindaklanjuti dengan akan dilakukannya transformasi dari Dinas Kesehatan Kota Medan Penyelenggara Jaminan kesehatan Nasional (JKN) awal 2014, Pemerintah Kota Medan menyadari bahwa kesehatan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan.

Dr.Iman Surya dari Dinas Kesehatan Kota Medan saat ditemui wartawan ini mengatakan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka persiapan pelaksanaan pengelolaan jaminan kesehatan tersebut yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang.” Katanya.

Camat Medan Marelan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MAP saat kegiatan didampingi Dr.Iman Surya dari Dinas Kesehatan Kota Medan dalam sambutannya Dedi mengatakan mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meminta kepada setiap kepala lingkungan untuk mem,bantu jalannya program ini “ Ungkap Dedi 

Sosialisasi merupakan poin terpenting untuk kesuksesan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Maka itu dihimbau kepada seluruh jajaran kesehatan di Kota Medan untuk bekerja lebih baik dan profesional sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu.             

Dengan diadakannya acara sosialisasi ini diharpakan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang luas bagi masyarakat mengenai program JKN ini. Dan dengan program ini akan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal pada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu. Hal ini sebagai pemicu bagi Pemerintahan Kota Medan yang secara konsisten pro aktif dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan.(Hamnas)


Gusti Minta Farhat Abbas Sumpah Pocong

Order Detail



Jakarta,Metro Sumut News
Farhat Abbas Pengacara kontroversial ini memang tidak lepas dari hal-hal kontroversial. Setelah berseteru dengan keluarga Ahmad Dhani, Farhat Abbas kini harus menghadapi masalah baru.

Informasi yang dihimpun media ini, Farhat tidak mau mengakui anak kandungnya bernama Gusti hasil hubungan dengan Rita Tresnawati pada 2001 silam. Sebagai saudara jauh, Ramdan Alamsyah menantang suami Nia Daniati itu untuk melakukan sumpah pocong," Dia (Farhat) berani nggak sumpah pocong kalo Gusti bukan anaknya. Kita disini bicara nurani. Farhat Abbas kalau memang anda seorang ayah yang baik, mampu mengakui anak darah dagingnya sendiri," Ungkap Ramdan di rumah Ahmad Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Keinginan Gusti untuk mengenal lebih jauh sosok sang ayah memang baru akhir-akhir ini muncul. Makanya Ramdan pun akhirnya keinginan untuk mempersatukan keduanya dan ia berharap Farhat mau mengakuinya," Ini kembali dari keinginan pihak keluarga. Beberapa hari yang lalu yang ingin pertemukan Gusti dengan ortunya (bapaknya), tidak mungkin Gusti tumbuh dewasa tanpa sosok ayah. Beda cerita kalo bapaknya sudah meninggal “ Katanya.(Net.Red)

Hendrijal KUPT Dinas Perhubungan Rohil Menetapkan Aturan Angkutan Melebihi Tonase

Order Detail


Rohil,Metro Sumut News
Untuk menertipkan angkutan yang melebihi muatan,pihak Dinas Perhubungan Rohil telah mempunyai peraturan yang harus dipatuhi setiap angkutan,petugas perhubungan Rohil tidak pandang bulu bagi siapa yang melanggarnya akan ditahan dan akan mendapat sanksi sesuai peraturan Dinas Perhubungan,(23/11).

Hendrijal  KUPT   Dinas  Perhubungan  Rohil   mengatakan untuk menertibkan mobil angkutan yang melebihi tonase supaya jalan tidak macet dan mengurangi kecelakaan dijalan,” peraturan ini gunanya menertibkan setiap mobil angkutan yang melebihi tonase,bila ada yang melanggarnya kita tahan supir trucknya”Ungkap Hendrijal  KUPT   Dinas  Perhubungan  Rohil .

Dari pantauan dilapangan  Hendrijal  KUPT   Dinas  Perhubungan  Rohil   bersama anggotanya selalu siaga dan tidak ada lagi truck yang melebihi tonase.(Rusman AR)

Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger