Kadis Pertanian Labura dihukum 1 tahun Penjara, Korupsi Rp 203,3 Juta




Labura,Metro Sumut News
Marcos Efendi Siregar Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro pada 2011 yang merugikan negara Rp Rp 203.380.000.

Majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun menjatuhkan vonis  1 tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, selain dihukum penjara, Marcos juga dienda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro yang dikerjakan di Desa Sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura pada 2011 mendapat anggaran Rp 745.910.000. Proyek ini dikerjakan CV Riqh Jaya dan hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian di dalam kontrak.
Sebelumnya, sesuai kontrak Nomor: 12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011, yang disepakati pembangunan jaringan irigasi sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp 745.910.000. Kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 430 meter sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Begitupun, pihak rekanan telah mendapat pembayaran 100% dengan alasan takut menjadi Silpa.

Majelis hakim menyatakan Marcos bersama-sama dengan Tarman Sp (PPK), Paimin Sp (PPTK), dan rekanan dari CV Riqh Jaya, Nasrul Naibaho, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 203. 380.000. Tarman dan Paimin sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketiganya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, mereka telah mengembalikan Rp 203.860.000.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Nasrul Naibaho belum dijatuhi hukuman. Berkasnya bahkan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan terdakwa.(RED)

Tidak ada komentar