Gudang pengoplos gas elpiji 3 Kg bersubsidi milik Sianturi di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum menjadi sorotan publik.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran warga sebab distribusi gas tanpa izin resmi kembali berjalan. Pantauan dilapangan terlihat dua Mobil pengangkut gas subsidi resmi (LPG 3 kg) adalah armada operasional berbadan hukum milik agen atau pangkalan resmi yang ditunjuk Pertamina masuk kegudang yang diduga tempat pengoplosan gas di Tanjung Morawa,Didalam gudang diduga ada aktivitas bongkar muat tabung gas 3 kg subsidi dan pengoplosan gas sedang berlangsung.
Menurut informasi dari narasumber yang dapat dipercaya dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan sudah main gudang oplosan gas itu bang, yang kelola Sianturi bang " Katanya, kepada tim media ini yang menolak menyebutkan namanya. Rabu (19/08/2026).
Lanjutnya, warga sekitar merasa resah mendengar kabar ada aktivitas gudang gas beroperasi, apalagi gudang gas tersebut tidak jauh dari pemukiman penduduk," Jika benar gudang gas itu kembali buka lagi, kami warga sangat cemas dan resah bang, apabila sewaktu gudang gas itu meledak dan terbakar,
pemukiman kami pasti terdampak dan jadi korban bang " Ucapnya.
Warga berharap kepada Polda Sumut, Pertamina dan instansi terkait, untuk segera menyelidiki dan menindak tegas para pelaku apabila terbukti.
Praktik pengoplosan gas LPG subsidi (seperti memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg atau 50 kg) merupakan tindak pidana berat yang melanggar Undang-Undang Migas dan Perlindungan Konsumen. Isu dugaan operasional ilegal yang "kebal hukum" sering kali mencuat akibat lemahnya pengawasan, dugaan pembiaran, atau adanya oknum pelindung di lapangan
Dampak dan Risiko Pengoplosan Gas, risiko kebakaran dan ledakan tinggi karena pemindahan gas tidak sesuai standar teknis. Menyalahgunakan alokasi gas LPG bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin. Masyarakat pembeli tabung non-subsidi dirugikan secara kualitas dan takaran.
Pelaku dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. (Tim/Red).
