Gudang di Jalan Kawat 4, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menjadi sorotan diduga menjadi lokasi penimbunan atau praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Aktivitas ini dilaporkan warga meresahkan dan beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat hukum.
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, aktivitas keluar-masuk mobil tangki biru putih bertulisan transportir pengangkut solar ke gudang tersebut masih bebas beroperasi setiap hari, dan belum adanya tindakan dari penegak hukum selama ini.
Salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan demi keamanan mengatakan, gudang penampung BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi bang, pemiliknya berinisial A, aktivitas setiap hari pada tengah malam," kami warga disini sudah sangat resah dan takut dengan adanya gudang itu, dan mengancam keselamatan warga disini " Katanya kepada tim media ini, Rabu (13/08).
Lanjutnya, belum ada tindakan tegas dari Penegak Hukum untuk pemilik gudang minyak tersebut bang," Bila Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan tak tau ada aktivitas ilegal ini gak percaya bang " Ucapnya.
Fenomena ini membuktikan, aparat
penegakan hukum berubah menjadi tempat panggung sandiwara semata. Masyarakat menjadi sulit mengenali mana penegak hukum yang jujur dan tidak terpengaruh oleh mafia dengan para penegak hukum yang sudah terkontaminasi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, saat dikonfirmasi tim media ini melalui whatsappnya pada Kamis (13/08) terkait hal ini, belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Dari pantauan tim media ini dilapangan, aktivitas gudang penimbunan BBM milik inisial A di Jalan Kawat 4, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, tetap eksis beroperasi dan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum. (Tim).
