Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera menerbitkan Qanun atau Peraturan Daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah regulatif ini dinilai mendesak untuk melindungi warisan budaya lokal dan memastikan daerah mendapatkan pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil dari komersialisasi produk kebudayaan.
Kerja sama pembentukan regulasi ini dibahas dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Senin (22/6/2026).
Pertemuan dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan, serta Kepala Bidang Pelayanan KI Usman, yang diterima langsung oleh Plt. Sekda Abdya.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa ketiadaan regulasi khusus di tingkat kabupaten membuat banyak Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) rentan dikomersialkan oleh pihak luar tanpa kontribusi ekonomi bagi daerah asal.
Ia mencontohkan bagaimana motif komersial seperti 'Pinto Aceh' marak digunakan industri fesyen nasional tanpa kejelasan benefit sharing.
"Kita harus belajar dari kasus pemanfaatan motif budaya Aceh selama ini. Jangan sampai tari, seni ukir, hingga warisan sejarah Abdya dikomersialkan pihak luar, tetapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Pemkab Abdya harus bergerak cepat memayungi hukum karya komunalnya melalui Qanun," ujar Meurah Budiman.
Senada dengan hal tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan memaparkan bahwa Qanun KI akan menjadi legalitas kuat untuk alokasi anggaran dan penguatan pengawasan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan digitalisasi data kebudayaan agar memiliki standar lisensi yang jelas.
"Dampak utama dari belum adanya Qanun khusus di daerah adalah tidak tersedianya aturan penggunaan oleh industri luar daerah dan skema insentif pendaftaran bagi pelaku usaha kreatif lokal. Kami siap mengasistensi penuh penyusunan nasah aademik hingga draf regulasinya," kata Purwandani.
Merespons hal itu, Plt. Sekda Abdya Amrizal menyambut baik desakan tersebut dan mengakui adanya hambatan dalam dokumentasi sejarah dan budaya lokal selama ini. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rencana penyusunan regulasi ini bersama legislatif.
"Kami akan data potensi lokal dan bukti khas sejarah yang belum terdokumentasi dengan baik karena keterbatasan regulasi. Pemkab Abdya berkomitmen penuh menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis untuk melahirkan gerakan pelindung kekayaan intelektual," tegas Sekda Abdya.(Abk).
#KementerianHukum
#KemenkumAceh
#LayananHukumMakinMudah
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
